Ombudsman RI Sebut Pemerintah Tidak Serius Selesaikan Pembayaran Pembangunan Gedung Mapolda Aceh

Menjawab ragam permasalahan yang terjadi di pemerintahan saat ini, Ombudsman RI ajak kalangan jurnalis untuk duduk diskusi bersam

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Dwi Rizky
Ombudsman Republik Indonesia (RI) bersama jurnalis diskusi bersama dalam acara bertema 'Ngopi Bareng Ombudsman' di Ruang Serbaguna Lantai Dasar Gedung Ombudsman Republik Indonesia (RI), Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (15/8/2019) 

Guna dapat menjawab ragam permasalahan yang terjadi di pemerintahan saat ini, Ombudsman RI ajak kalangan jurnalis untuk duduk berdiskusi bersama.

Diskusi bersama tersebut digelar di dalam acara bertema Ngopi Bareng Ombudsman.

Acara diskusi Ngopi Bareng Ombudsman digelar di Ruang Serbaguna Lantai Dasar Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

Ngopi bareng yang turut dihadiri oleh Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai, Anggota Ombudsman RI Bidang Perhubungan dan Infrastruktur Alvin Lie, Anggota Ombudsman RI Bidang Peradilan dan HAM, Adrianus Meliala.

Berkonsep Unik dan Pertama di Indonesia, Danamon Run 2019 Kembali Digelar Bank Danamon

Taman Makam Pahlawan Seribu Jadi Lokasi Wali Kota Tangerang Selatan Upacara Kemerdekaan RI

Para Pemain Warkop DKI Reborn Memakai Banyak Lokasi Film Hollywood Saat Syuting di Maroko

Selain itu hadir Anggota Ombudsman RI Bidang Pemeriksaan Khusus, Ahmad Alamsyah Saragih, hingga Anggota Ombudsman RI Bidang Hukum dan Peradilan Dr Ninik Rahay.

Dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman tersebut tengahmembahas lima tema penting, antara lain

1). Pembatasan International Mobile Equipment Identity (IMEI)

2). Impor Bawang Putih dan Gula

RSUD Tugu Koja Luncurkan Aplikasi E-Ladies Untuk Mudahkan Lansia dan Penyandang Disabilitas

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, mengukuhkan sebanyak 54 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

Bawaslu Kota Depok Kepengin Dana Pilkada Rp 20 M, Cuma Pemkot Depok Setujunya Rp 15 M

3). Terkait Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Disabilitas

4). SoP Tahanan KPK

5). LAHP Terkait Kementerian Keuangan yang Belum Membayar Kewajiban.

Dalam paparannya, Adrianus Eliasta Meliala nilai Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan Republik Indonesia tak serius selesaikan masalah pembangunan.

Ternyata Seru Juga Main Enggrang dan Prepet Jengkol, Tak Kalah Seru dengan Main Game di Handphone

Usulan Kementerian Perhubungan Taksi Online Bebas Ganjil Genap Dinilai Sangat Positif

Jika Masih Ada Warga yang Ingin Urus KIA, Layanan KIA di KFC Lippo Village Diperpanjang Pekan Depan

Terutama terkait kewajiban pembayaran pembangunan gedung Mapolda Aceh ke pihak kontraktor sebesar Rp 32.768.097.081.

"Kesan saya sih adalah Menteri Keuangan tidak mau, jadi dia kan sudah bikin tim, ada satu tim percepatan kewajiban keuangan pemerintah begitu"

"Tapi kemudian lalu nggak ada realisasinya. Jadi kesannya pemerintah seperti mau ngemplang, ya nggak bisa dong," kata Adrianus dalam forum diakusi.

Adrianus menegaskan, pihaknya akan menyoroti serius kasus teng masih bergulir hingga pemerintah melaksanakan kewajibannya.

Persebaya Surabaya Kalah Telak 0-4 dari Arema FC, Bejo Sugiantoro: Hasil Ini di Luar Perkiraan Saya

Kapolda Metro Jaya Akan Kaji Kekurangan 300 Personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Gratiskan Sekolah, Ganjar Pranowo Siapkan Rp1 Triliun

"Yang jelas, jadi kalau misalnya 30 hari tidak ada realisasi, kami melanjut ke rekomendasi sebagai hal yang keras dari Ombudsman," tegasnya.

Ketidakseriusan pemerintah, dibuktikannya dari absensinya jajaran teras Kementerian Keuangan RI dalam audiensi di kantor Ombudsman RI beberapa waktu lalu.

Perwakilan yang hadir katanya hanya seorang pegawai Kementerian Keuangan RI setara eselon III.

"Kami menunnggu sampai satu setengah jam. Jadi menurut saya ini serius apa ngga sih nih, kayanya pemerintah hanya serius saat narik uang, tapi tidak serius dalam rangka memenuhi kewajiban," ungkap Meliala.

"Singkatnya adalah hal itu sudah diputuskan oleh pengadilan, jadi kan sudah ada macam-macam langkah. Ada mediasi, mediasi nggak selesai naik ke ranah hukum, hukum lalu ada juga banding"

"Tapi kemudian nggak disepakati terutama oleh pemerintah. Jadi apa lagi, hukum sudah selesai, masa balik lagi ke mediasi," tambahnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 582/Pdt.G/2011/PN. Jkt.Tim telah menghukum Kementerian Keuangan"

Diketahui dulu bernama Satuan Kerja Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) NAD-Nias.

Saat itu sebagai Tergugat 1 dan Polri Tergugat 2 secara tanggung renteng membayar kewajibannya kepada PT Elva Primandiri sebesar Rp 32.768.097.081.

Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta nomor perkara 527/PDT/2013/PT.DKI. Bahkan, kembali diperkuat dengan terbitnya putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 2483 K/PDT/2014.

Selanjutnya, upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak tergugat bernomor perkara 601 PK/PDT/2017 kembali ditolak MA pada 19 Oktober 2017.

"Juru sita PN Jaktim sudah melakukan teguran (aanmaning) terhadap pihak tergugat untuk melaksanakan isi putusan"

"Kementerian Keuangan yang diwakili oleh kuasa hukumnya menyatakan akan mematuhi putusan pengadilan, dan akan secara intens berkomunikasi dengan Elva Waniza selaku Direktur PT Elva Primandiri," jelasnya.

Namun, teguran yang dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 Oktober 2018 dan 13 Desember 2018 tidak juga diindahkan.

Padahal, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya berikan batas waktu selama sebulan setelah aamaning pertama tanggal 17 Oktober 2018 agar Kemenkeu membayar sesuai isi putusan pengadilan.

"Hingga pada 20 Desember 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta datang ke PN Jakarta Timur untuk pertemuan annmaning"

"Namun, baik Kemkeu atau perwakilannya tidak datang untuk yang ketiga kalinya," ungkap Meliala.

"Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht hingga saat ini belum juga dijalankan oleh Kementerian Keuangan," tambahnya. (dwi)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved