Ombudsman RI Sebut Pemerintah Tidak Serius Selesaikan Pembayaran Pembangunan Gedung Mapolda Aceh

Menjawab ragam permasalahan yang terjadi di pemerintahan saat ini, Ombudsman RI ajak kalangan jurnalis untuk duduk diskusi bersam

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Dwi Rizky
Ombudsman Republik Indonesia (RI) bersama jurnalis diskusi bersama dalam acara bertema 'Ngopi Bareng Ombudsman' di Ruang Serbaguna Lantai Dasar Gedung Ombudsman Republik Indonesia (RI), Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (15/8/2019) 

"Tapi kemudian lalu nggak ada realisasinya. Jadi kesannya pemerintah seperti mau ngemplang, ya nggak bisa dong," kata Adrianus dalam forum diakusi.

Adrianus menegaskan, pihaknya akan menyoroti serius kasus teng masih bergulir hingga pemerintah melaksanakan kewajibannya.

Persebaya Surabaya Kalah Telak 0-4 dari Arema FC, Bejo Sugiantoro: Hasil Ini di Luar Perkiraan Saya

Kapolda Metro Jaya Akan Kaji Kekurangan 300 Personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Gratiskan Sekolah, Ganjar Pranowo Siapkan Rp1 Triliun

"Yang jelas, jadi kalau misalnya 30 hari tidak ada realisasi, kami melanjut ke rekomendasi sebagai hal yang keras dari Ombudsman," tegasnya.

Ketidakseriusan pemerintah, dibuktikannya dari absensinya jajaran teras Kementerian Keuangan RI dalam audiensi di kantor Ombudsman RI beberapa waktu lalu.

Perwakilan yang hadir katanya hanya seorang pegawai Kementerian Keuangan RI setara eselon III.

"Kami menunnggu sampai satu setengah jam. Jadi menurut saya ini serius apa ngga sih nih, kayanya pemerintah hanya serius saat narik uang, tapi tidak serius dalam rangka memenuhi kewajiban," ungkap Meliala.

"Singkatnya adalah hal itu sudah diputuskan oleh pengadilan, jadi kan sudah ada macam-macam langkah. Ada mediasi, mediasi nggak selesai naik ke ranah hukum, hukum lalu ada juga banding"

"Tapi kemudian nggak disepakati terutama oleh pemerintah. Jadi apa lagi, hukum sudah selesai, masa balik lagi ke mediasi," tambahnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 582/Pdt.G/2011/PN. Jkt.Tim telah menghukum Kementerian Keuangan"

Diketahui dulu bernama Satuan Kerja Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) NAD-Nias.

Saat itu sebagai Tergugat 1 dan Polri Tergugat 2 secara tanggung renteng membayar kewajibannya kepada PT Elva Primandiri sebesar Rp 32.768.097.081.

Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta nomor perkara 527/PDT/2013/PT.DKI. Bahkan, kembali diperkuat dengan terbitnya putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 2483 K/PDT/2014.

Selanjutnya, upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak tergugat bernomor perkara 601 PK/PDT/2017 kembali ditolak MA pada 19 Oktober 2017.

"Juru sita PN Jaktim sudah melakukan teguran (aanmaning) terhadap pihak tergugat untuk melaksanakan isi putusan"

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved