Penipuan

Kemendikbud: Rekrutmen CPNS Tanpa Tatap Muka dan Tidak Bayar

Kabag Pengembangan dan Penghargaan Biro Kepegawaian Sekertariat Kemendikbud, Agam Bayu Suryanto, mengaku sangat mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya

Penulis: Budi Sam Law Malau |
warta kota
Penipuan terkait rekruitmen CPNS 2010-2018 kategori II (honorer), dengan mengamankan 1 orang tersangka dan berbagai barang bukti. 

Hingga akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dan membekuknya di rumah kontrakannya di Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (29/7/2019)

"Setelah pelaku kita tangkap dan kita periksa, pelaku HM alias HB ini mengakui perbuatannya sudah melakukan penipuan terhadap pegawai honorer untuk rekrutmen CPNS," kata Argo.

Argo mengatakan, tersangka selalu membawa dan mengenakan kartu tanda pengenal sebagai PNS di Kemendikbud dan kartu pengenal dari Badan Kepegawaian Daerah.

"Pelaku selalu berpenampilan parlente dengan memakai baju bagus berupa jas safari. Sehingga orang percaya bahwa di adalah pegawai di kemendikbud," tambah Argo.

Dalam beraksi, katanya, Herman Bima sebelumnya mencari informasi mengenai nama-nama pegawai honorer di bawah Kemendikbud, baik di pusat atau Jakarta dan yang di daerah.

"Setelah melihat dan mendapat informasi itu di file situs, ia kemudian mengkomunikasikan ke korban, bahwa ia bisa membantu meloloskan menjadi pegawai negeri," kata Argo.

Kepada para korban yang bersedia dibantu untuk menjadi PNS, Herman menemuinya untuk yang di Jakarta sementara yang didaerah melalui sambungan telepon.

"Ia akan meminta uang awal Rp 5 Juta sampai Rp 10 Juta, dan kemudian meminta lagi sampai total yang yang disepakati dipenuhi," kata Argo.

Menurutnya, untuk yang ingin ditempatkan di wilayah DKI sebagai PNS Herman menetapkan tarif Rp 100 Juta, dan Rp 70 Juta untuk yang ditempatkan di luar DKI.

"Kepada beberapa korban Herman sempat menunjukkan surat berupa SK Pengangkatan korban sebagai PNS, namun belum distempel. Dari sana, ia meyakinkan korban bahwa pengangkatan sudah pasti dan tinggal distempel saja," kata Argo.

Dari 99 korban yang terdata, kata Argo, sebagian besar adalah warga Jakarta.

"Tapi ada juga yang dari luar Jakarta seperti NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten," kata Argo.

Untuk meyakinkan para korban, kata Argo, pelaku mengajak mereka bertemu di antaranya di BKD Balai Kota DKI atau di Kemendikbud saat menerima uang pembayaran.

Salah satu keterangan korban yakni GM kata Argo mengaku berkenalan dengan Herman sekira bulan Juni 2010.

Saat itu, kata Argo, Herman mengaku sebagai PNS pada Kementerian Pendidikan Nasional yang punya akses untuk mengurus CPNS Honorer K2 dan mengurus orang menjadi CPNS Non Kategori.

Pada awalnya korban GM hanya ingin mendaftarkan anaknya EB yang honorer di Kemendikbud untuk menjadi PNS di Wali Kota Jakarta Timur.  Kemudian disanggupi oleh tersangka.

Untuk meyakinkan korban, kata Argo, tersangka Herman menyuruh korban GM bersama anaknya EB menemuimya di Lantai III Gedung E Kantor Ditjen Pendidikan Non Formal dan Informal Kemendikbud.

Di sana tersangka meminta EB tanda tangan dalam database sebagai pegawai dengan nomor 290.

Untuk makin meyakinkan, tersangka menyuruh korban GM bersama anaknya EB menemui tersangka di kantor BKD lantai VI Balai Kota DKI Jakarta.

"Di sana diperlihatkan SK PNS atas nama EB sebagai pegawai di Wali Kota Jakarta Timur. Namun SK tersebut belum diberikan karena belum distempel. Dalihnya menunggu penempatan," katanya.

"Dari sini, Herman mulai dikenal bisa memasukkan orang menjadi CPNS dan banyak yang mengikuti jejak korban atau terperdaya oleh pelaku," kata Argo.

Menurut Argo, jumlah korban sampai saat ini sebanyak 99 orang yang semuanya sudah menyerahkan uang ke pelaku hingga puluhan juta, baik bertahap atau sekaligus.

"Jumlah seluruh uang yang sudah diterima oleh tersangka berdasarkan bukti berupa 128 lembar kuitansi senilai Rp.5.731.000.000 atau Rp 5,7 Miliar  yang merupakan uang milik para korban," kata Argo.

Dari hasil pemeriksaan, kata Argo, tersangka mengakui semua kartu tanda pengenal dan dokumen yang dipergunakan untuk meyakinkan korban seluruhnya adalah palsu dan dibuat sendiri di rental komputer di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.

Karena perbuatannya, kata Argo, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Yang ancaman hukumannya penjara selama 4 tahun," kata Argo. (bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved