Idul Adha
Tata Cara Pembagian Daging Kurban yang Sesuai Syariat, Bagi yang Berkurban Boleh Makan Dagingnya
Lalu bagaimana cara pembagian daging kurban atau ketentuan pembagian daging kurban sudah diatur secara lengkap.
Editor:
Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Muhammad Azzam
Tim dokter hewan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) melakukan pengawasan terhadap proses penyembelihan hewan kurban di Polsek Bantar Gebang, Kota Bekasi, pada Minggu (11/8/2019).
Hal itu berdasarkan firman Allah dalam QS. Al Haj ayat 28.
فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: "Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan."
Al-Qurthubi mengatakan kalimat "Makanlah darinya" merupakan sebuah perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas ulama.
Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah.
(Alhafiz K/nu.or.id)