Idul Adha
Tata Cara Pembagian Daging Kurban yang Sesuai Syariat, Bagi yang Berkurban Boleh Makan Dagingnya
Lalu bagaimana cara pembagian daging kurban atau ketentuan pembagian daging kurban sudah diatur secara lengkap.
Adapun daging kurban sendiri diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar.
• Ada 11 Kesalahan yang Sering Dilakukan di Masyarakat Dalam Berkurban
Berbeda dari ibadah aqiqah, daging kurban dibagikan dalam kondisi daging mentah sebagaimana keterangan berikut ini:
ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما
Artinya, “Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).
Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban.
Tetapi, ibadah kurban yang utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali memakan sedikit daging itu untuk mendapatkan berkah ibadah kurban. Wallahu a‘lam.
Sementara itu, berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang ditulis Bukhari dijelaskan bahwa orang yang berkurban boleh memakan hewan kurbannya.
Inilah salah satu hadist Nabi Muhammad SAW tentang ketentuan pembagian daging kurban.
Dari Salamah bin al-Akwa' ra, katanya: "Nabi Muhammad SAW bersabda: "Siapa di antara kamu yang berkurban, janganlah ada yang masih tinggal dagingnya di rumahnya setelah tiga hari!"
Pada tahun berikutnya, orang-orang bertanya: "Ya Rasulullah, akan kami lakukankah sebagaimana kami lakukan tahun lalu?"
Rasul menjawab: "Makanlah daging itu, berikanlah sebahagiannya kepada orang lain dan simpanlah sebahagiannya. Tahun yang lalu manusia dalam keadaan kesusahan, dan saya bermaksud kamu membantu mereka." (Shahih Bukhari No 1652 hal.32)
Daging kurban tersebut nantinya akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan dan di sekitarnya.
Meski begitu, banyak orang yang masih bingung apakah boleh memakan daging kurban milik dirinya sendiri?
Dikutip Tribunnews.com dari laman konsultansyariah.com,
Sebagian ulama menyatakan pekurban wajib makan sebagian hewan kurbannya.