Idul Adha
Tata Cara Pembagian Daging Kurban yang Sesuai Syariat, Bagi yang Berkurban Boleh Makan Dagingnya
Lalu bagaimana cara pembagian daging kurban atau ketentuan pembagian daging kurban sudah diatur secara lengkap.
Hari Raya Idul Adha baru saja kita rayakan pada hari Minggu (11/8/2019).
Namun baru sebagian yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban, sisanya dilakukan pada hari Senin (12/8/2019). Teruma di beberapa sekolah.
Lalu bagaimana cara pembagian daging kurban atau ketentuan pembagian daging kurban sudah diatur secara lengkap.
Ulama membagi ibadah hewan kurban ke dalam dua jenis dan ini akan berpengaruh kepada pembagian daging kurban.
• Nunung Merayakan Idul Adha di Penjara, Tetap Berkurban Sapi dan Kambing
Dua ibadah kurban yaitu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).
Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya.
Orang yang berkurban sunah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.
• Tips Menyimpan Daging Kurban Biar Awet Cara Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing
Orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya sebagaimana keterangan berikut ini:
ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya, “(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya.
(Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Orang yang berkurban sunnah hanya boleh mengambil bagiannya yang maksimal sepertiga itu.
Ia tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban nazar dan kurban sunnah.
ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها
Artinya, “Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).