Idul Adha

Tata Cara Pembagian Daging Kurban yang Sesuai Syariat, Bagi yang Berkurban Boleh Makan Dagingnya

Lalu bagaimana cara pembagian daging kurban atau ketentuan pembagian daging kurban sudah diatur secara lengkap.

Wartakotalive/Muhammad Azzam
Tim dokter hewan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) melakukan pengawasan terhadap proses penyembelihan hewan kurban di Polsek Bantar Gebang, Kota Bekasi, pada Minggu (11/8/2019). 

Hari Raya Idul Adha baru saja kita rayakan pada hari Minggu (11/8/2019).

Namun baru sebagian yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban, sisanya dilakukan pada hari Senin (12/8/2019). Teruma di beberapa sekolah.

Lalu bagaimana cara pembagian daging kurban atau ketentuan pembagian daging kurban sudah diatur secara lengkap.

Ulama membagi ibadah hewan kurban ke dalam dua jenis dan ini akan berpengaruh kepada pembagian daging kurban.

Nunung Merayakan Idul Adha di Penjara, Tetap Berkurban Sapi dan Kambing

Dua ibadah kurban yaitu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).

Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya.

Orang yang berkurban sunah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.

Tips Menyimpan Daging Kurban Biar Awet Cara Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing

Orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya sebagaimana keterangan berikut ini:

ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya, “(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya.

(Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Orang yang berkurban sunnah hanya boleh mengambil bagiannya yang maksimal sepertiga itu.

Ia tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban nazar dan kurban sunnah.

ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها

Artinya, “Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Adapun daging kurban sendiri diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar.

Ada 11 Kesalahan yang Sering Dilakukan di Masyarakat Dalam Berkurban

Berbeda dari ibadah aqiqah, daging kurban dibagikan dalam kondisi daging mentah sebagaimana keterangan berikut ini:

ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما

Artinya, “Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).

Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban.

Tetapi, ibadah kurban yang utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali memakan sedikit daging itu untuk mendapatkan berkah ibadah kurban. Wallahu a‘lam.

Sementara itu, berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang ditulis Bukhari dijelaskan bahwa orang yang berkurban boleh memakan hewan kurbannya.

Inilah salah satu hadist Nabi Muhammad SAW tentang ketentuan pembagian daging kurban.

Dari Salamah bin al-Akwa' ra, katanya: "Nabi Muhammad SAW bersabda: "Siapa di antara kamu yang berkurban, janganlah ada yang masih tinggal dagingnya di rumahnya setelah tiga hari!"

Pada tahun berikutnya, orang-orang bertanya: "Ya Rasulullah, akan kami lakukankah sebagaimana kami lakukan tahun lalu?"

Rasul menjawab: "Makanlah daging itu, berikanlah sebahagiannya kepada orang lain dan simpanlah sebahagiannya. Tahun yang lalu manusia dalam keadaan kesusahan, dan saya bermaksud kamu membantu mereka." (Shahih Bukhari No 1652 hal.32)

Daging kurban tersebut nantinya akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan dan di sekitarnya.

Meski begitu, banyak orang yang masih bingung apakah boleh memakan daging kurban milik dirinya sendiri?

Dikutip Tribunnews.com dari laman konsultansyariah.com,

Sebagian ulama menyatakan pekurban wajib makan sebagian hewan kurbannya.

Hal itu berdasarkan firman Allah dalam QS. Al Haj ayat 28.

فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: "Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan."

Al-Qurthubi mengatakan kalimat "Makanlah darinya" merupakan sebuah perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas ulama.

Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah.

(Alhafiz K/nu.or.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved