Tersangka Penyelundupan Narkoba Disimpan di Dalam Peralatan Bengkel Terancam Hukuman Mati
Alhasil pria berinisial AR, salah satu tersangka penyelundupan ganja bermodus bengkel terancam hukuman mati.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
"Setelah kita melakukan pemeriksaan, kita membongkar peti, kompresor dan tabung karbit itu, ternyata kami temukan barang bukti berupa ganja," ucap Arman Depari.
"Kami perkirakan barang bukti ganja yang kami temukan kurang lebih 200 kilogram," katanya lagi.
Total, ada 11 peti dan mesin kompresor yang diamankan petugas.
Peti dan mesin tersebut berisi ganja yang disembunyikan rapi dalam mesin, peti, dan tabung tersebut.
Dia juga menyatakan, peredaran barang terlarang itu dikendalikan seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan di Cirebon, Jawa Barat.
Narkoba tersebut, kata Arman Depari, hendak di pasarkan di wilayah Jawa Barat.
Pelaku Bertambah
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari mengatakan, pihaknya amankan 2 orang tersangka lagi.
Diduga 2 tersangka itu berkaitan 4 tersangka lainnya dalam kasus penangkapan narkobadi SDN Kramat Jati 02 Pagi.
"Siang tadi kurang lebih jam 3 siang, ada 4 orang yang kita amankan, beberapa menit lalu (malam) ada tambahan 2 orang," ucap Arman di Jalan Batu Tumbuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (8/8).
Arman ceritakan 2 orang tersebut berhasil melarikan diri saat 4 orang tersangka lain telah diamankan petugas BNN di sekitar lokasi.
Satu dari enam tersangka tersebut merupakan pengendali yang memiliki gudang penyimpanan di Jakarta.
Arman menjelaskan tersangka tersebut merupakan mantan narapidana dengan kasus kepemilikan narkoba dan baru saja keluar penjara setelah menjalani vonis selama 4 tahun.
"Yang saya sebut, ada pengendali dan disiapkan gudang. Ini mantan napi yang pernah dihukum kurang lebih 4 tahun, dia baru saja keluar"
"yang bersangkutan bukan hanya sekali melakukan, beberapa waktu lalu pernah terlibat dan divonis dan jalani hukuman," katanya.
Selanjutnya, mereka akan diinterogasi untuk mengetahui peranannya masing-masing pada jaringan yang dikendalikan seorang napi lain yang diduga bandar besar, di sebuah lapas daerah Cirebon.
Sementara itu, Arman jelaskan temukan barang butki lagi setelah petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Timur bantu bongkar peti besi, mesin kompresor dan tabung karbit.
Benda yang dibongkar tersebut merupakan benda yang digunakan untuk sembunyikan barang bukti.
Arman menjelaskan telah menemukan sebanyak 240 paket ganja yang sudah dikemas.
"Kita menghitung ada 240 bungkus, 240 bungkus itu rata rata sebungkusnya, bisa satu bata, itu sekilo lebih, kalau kita total kemungkinan besar jumlahnya 240-250 kilogram," ujar Arman.
Dikarenakan jumlah barang bukti yang ditemukan sangat banyak, Arman menegaskan bahwa para tersangka terkena pidana dengan ancaman hukuman mati.
"Iya kita akan dalami peran masing-masing kemudian akan kami angkut untuk bongkar lebih jauh dan memutus jaringan. Kalau ancaman hukuman"
"karena ini kepemilikan dan transportasi yang cukup banyak, ancaman hukumannya hukuman mati," jelasnya.
Renggo Widyanto, Kepala Pleton Sektor 9 Kecamatan Cipayung Sudin PKP Jakarta Timur mengatakan, pihaknya menurunkan lima personel untuk membuka tabung kompesor berisi ganja.
Renggo mengaku, sempat kesulitan untuk membuka tabung berisi ganja.
Sebab mereka harus berhati-hati agar barang bukti ganja itu tidak hancur.
"Tadi sekitar satu jam langsung selesai kok semua sudah dibuka," kata Renggo.
Pihaknya diberikan amanat dari pihak BNN agar berhati-hati saat proses pembongkaran barang-barang tersebut agar tidak merusak barang bukti.