Tersangka Penyelundupan Narkoba Disimpan di Dalam Peralatan Bengkel Terancam Hukuman Mati

Alhasil pria berinisial AR, salah satu tersangka penyelundupan ganja bermodus bengkel terancam hukuman mati.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Rangga Baskoro
Tersangka penyeludupan 250 kilogram narkoba di halaman SDN Kramat Jati 02 Pagi terancam hukuman mati. 

"Ada apa bu ramai-ramai? Ada syuting ya?" tanya murid-murid kepada guru pendamping di lokasi kejadian.

"Iya ada syuting," jawab guru tersebut.

Sedangkan para orang tua murid yang hendak menjemput anaknya hanya bisa melihat dari luar pagar sekolah.

Pasalnya, saat itu, petugas BNN sedang sibuk membongkar mesin kompresor tempat narkoba disembunyikan.

Untuk sementara, pihak yang diperbolehkan masuk hanya awak media beserta tim BNN.

Seperti diberitakan sebelumnya, BNN membongkar penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 200 kilogram di sekitar SDN Kramat Jati 02 Pagi, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Irjen Arman Depari mengatakan, ganja tersebut dikirim dari Aceh.

Ganja, kata Arman Depari, disembunyikan di mesin-mesin kompresor, tabung karbit, dan peti besi yang dilas.

"Dari Aceh, mereka membawa menggunakan truk sayur dan menyimpan bersama-sama dengan jengkol"

"Sayur-sayur sudah diturunkan di Pasar Induk (Kramat Jati)," kata Arman di SDN Kramat Jati 02 Pagi.

Kemudian, truk bak pembawa ganja tersebut bergeser ke arah Kalimalang dan Cililitan.

Setelah itu, berhenti di halaman SDN Kramat Jati 02 Pagi.

"Rencananya mereka mau pindahkan ke rumah kos yang disewa tadi di dekat sini," ucapnya.

Sebanyak 4 tersangka memarkirkan mobil bak di halaman SDN Kramat Jati 02 Pagi lantaran gang menuju kos-kosan tempat penyimpanan terlalu kecil untuk dilalui mobil.

Setelah itu, mereka mengambil gerobak kayu untuk menurunkan satu per satu mesin-mesin beserta perkakas bengkel tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved