Selasa, 19 Mei 2026

Pileg 2019

MK Tolak Gugatan Golkar dan Keponakan Prabowo soal Selisih Suara di Dapil DKI III

MK Tolak Gugatan Golkar dan Keponakan Prabowo soal Selisih Suara di Dapil DKI III. Simak selengkapnya.

Tayang:
istimewa
Lulung Lunggana dan tim kuasa hukum. 

GUGATAN sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 atas penetapan KPU di DPR RI dapil III DKI Jakarta ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan PHPU tersebut diajukan oleh Partai Golkar. 

Hakim MK menyebut pemohon tidak dapat membuktikan seluruh dalil permohonannya.

TNI Buat Keputusan Ini Terkait Enzo Allie Diduga Simpatisan HTI, Menhan Sebut Berhentikan

 Jadi Relawan YAP, Rachel Amanda Ingin Tularkan Semangat Positif kepada Masyarakat

Setelah mahkamah memeriksa perkara ber-Nomor 174-04-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tentang Penetepan Hasil Pemilu 2019, hakim menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan di mana saja terjadi pengurangan suara.

Selain itu, pemohon disebut hakim tidak bisa menguraikan kejadian dan berapa jumlah suara yang berkurang. 

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon sepanjang Dapil DKI III tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Anwar Usman, dalam pembacaan putusan PHPU di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetepan Hasil Pemilu 2019.

Dalam permohonannya, pemohon yang diwakili kuasa hukum Ivan Doli Gultom mendalilkan terjadi selisih yang dimiliki pemohon dengan hasil keputusan KPU.

Dia menduga ada penggelembungan suara terhadap sejumlah partai yang merugikan Golkar.

TERUNGKAP, Ternyata Belum Ada Sosialisasi Ganjil Genap di Jalan Gajah Mada

Pemadaman Listrik Massal Bikin Nasib Ikan Koi Mahal Berakhir Sebagai Makanan Anjing

"Pemohon terbukti tidak bisa mendalilkan adanya klaim pengurangan suara di 11 Kecamatan di dapil DKI III. Pertama, Mereka tidak bisa menyebutkan di TPS mana saja?, kejadiannya bagaimana?, serta Golkar tidak pernah melaporkan kejadian adanya klaim pengurangan suara ke Bawaslu sebagai pengawas pemilu. Dan terakhir, tidak ada kejadian luar biasa di Dapil DKI III," kata kuasa hukum pihak terkait dari PAN dan Caleg Abraham Lulung Lunggana, Slamet Arifin, SH kepada wartawan.

Diketahui, sebagai pihak terkait, PAN bersama beberapa parpol lain yang berhasil meloloskan Celag jagoannya ke Senayan, termasuk PDI-P dan Gerindra ikut hadir dalam pembacaan putusan di sidang MK, (7/8/2019) kemarin.

Hakim MK, lanjut Slamet, menganggap gugatan Golkar ber-nomor perkara 174, yang mengaku kehilangan suara sekitar 43 ribu suara di 11 kecamatan di Dapil DKI Jakarta III tidak terbukti.

Mana yang Bakal Anda Pilih, Buah dan Sayur Organik atau Konvensional? Ini Manfaat dan Kerugiannya

Gol Rakitic Membawa Pesan Untuk Bartomeu

Sebab, Slamet menjelaskan, dalam proses pembuktian di persidangan di MK terbukti semua saksi-saksi di "Dapil Neraka" itu menandatangani hasil Pileg 2019 sebagaimana ditetapkan KPU, mulai dari saksi di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota dan provinsi.

"Artinya, yang diklaim mereka bahwa ada saksi yang menolak menandatangani hasil Pileg 2019 di Dapil DKI III juga tidak betul," beber Slamet.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved