Berita Jakarta

PEJABAT DKI Jakarta Minta Sapi ke Pedagang Hewan Kurban Langsung Dicopot,Simak Pengakuan Sang Camat

Camat minta heawan kurban kepada pedagang yang berjualan di Matraman, Jakarta Timuir, langsung dicopot. Simak pengakuan sang camat setelah diperiksa B

Editor: Suprapto
Warta Kota/Rangga Baskoro
Camat Matraman, Bambang Eko saat ditemui di Kantor Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (1/8). 

Camat minta heawan kurban kepada pedagang yang berjualan di Matraman, Jakarta Timuir, langsung dicopot. Simak pengakuan sang camat setelah diperiksa BKD DKI.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan agar Camat Matraman Bambang Eko dicopot dari jabatannya karena lalai menjalankan tugas.

Camat Matraman Bambang Eko disebut menginstruksikan bawahannya agar meminta satu ekor sapi kepada penjual hewan kurban bernama Adin sebagai syarat berjualan di wilayah Matraman, Jakarta Timur.

"Arahannya itu dievaluasi jabatannya, dia tidak lagi menjabat camat. Rekomendasi saya di BAP (berita acara pemeriksaan) itu," ucap Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi, Senin (5/8/2019).

BKD Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bambang.

Diduga Minta Sapi ke Pedagang Kurban, BKD Panggil Camat Matraman untuk Jalani BAP

Camat Matraman Mengaku Tak Pernah Mematok Besaran Sumbangan Kurban Bagi Pelaku Usaha

Dalam BAP disebutkan bahwa Bambang telah mengaku meminta sapi kurban.

Bambang kemudian bersedia apabila jabatannya dievaluasi oleh BKD.

Ia dinilai melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

"Langkah berikutnya, kesimpulannya akan dievaluasi jabatannya, dibahas dalam sidang badan pertimbangan jabatan (baperjab). Dia tidak lagi menjabat sebagai camat, dari evaluasi tersebut," kata Chaidir.

Akibat perbuatannya yang dianggap lalai, jabatan Camat Matraman yang dipegang Bambang Eko tak bisa dipertahankan.

"Enggak bisa mempertahankan. Saran dari BAP BKD, berdasarkan surat pernyataan camat, beliau dievaluasi dalam jabatan camatnya, atau nanti beliau tidak lagi menjabat camat, digeser ke jabatan yang bukan camat, pamong," ujarnya.

"Karena kesalahannya tingkatannya sampai sedang, karena lalai menyatakan semacam itu. Bukan bersalah, tapi lalai karena mengimbau seperti itu. Tidak diperbolehkan sebagai seorang camat," tambah Chaidir.

Sebelumnya, seorang penjual hewan kurban bernama Adin (46) mengaku diminta seekor sapi oleh pegawai Pemprov DKI Jakarta untuk dapat berjualan di Jalan Ahmad Yani RT 06, RW 05, Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Padahal, Adin sudah mendapat izin dari pemilik lahan, yakni PT KIP untuk digunakan berjualan hewan kurban.

"Sama yang punya lahan saya sudah izin, diperbolehkan, gratis lagi. Dokter itu datang sama wakil manpol kecamatan. Dia bilang diutus sama Pak Camat. Mereka bilang kalau mau dagang syaratnya ngasih satu ekor sapi, arahan Pak Camat katanya mereka," ujar Adin di Jalan Kincan Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved