Wanita Tertangkap Bawa Sabu ke Rutan Salemba Merupakan Jaringan Pengedar
Menangkap dua orang tersangka hasil dari penelusuran sabu yang dibawa wanita berinisial HS saat menjadi pembesuk ke Rutan Salemba.
Penulis: Joko Supriyanto |
"Itu rencananya mau dia jual untuk yang waktu tertangkap tangan di rutan. Pengakuannya tidak jadi dia jual, sehingga masih dia simpan. Dan ini semuanya memang untuk kepentingan diperjualbelikan," katanya.
Para tersangka dikenai Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.
10 gram sabu
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat berhasil menggagalkan seorang perempuan yang berusaha menyelundupkan sabu ke dalam rutan.
Perempuan berinsial HA tersebut diamankan ketika proses pemeriksaan saat akan masuk ke dalam rutan, Selasa (30/7/2019).
Petugas yang curiga menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.
Kepala Rutan Jakarta Pusat, Masjuno, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya perempuan itu diamankan ketika akan masuk ke dalam rutan.
"Benar. Dua petugas kami yang mengamankan," kata Masjuno, Rabu (31/7/2019).
Masjuno mengatakan, penangkapan itu berawal ketika HA masuk ke dalam rutan, setelah menjalani pemeriksaan dicurigai adanya sesuatu barang yang disembunyikan.
Saat digeledah lebih dalam ditemukan dua bungkus plastik serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,5 gram barang bukti sabu.
• ELSAM: Rencana Kemendagri Beri Akses Data Penduduk Ancam Privasi Warga
"Kami langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan lokasi kejadian, lingkungan dalam, serta melaporkan penemuan ini ke Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta," katanya.
Selanjutnya, pihak rutan berkoordinasi dengan kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Perempuan itu pun langsung dibawa ke pihak kepolisian.
"Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba," katanya.