FAKTA BARU Prada DP, Berhubungan Badan Sebelum Pembunuhan, Punya Pacar Bernama Serli Selain Vera

Kemudian sekira pukul 02.30 pagi, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri. Diulangi sekitar pukul 05.00 pagi,"

Tribun Sumsel/MA Fajri
Prada DP menangis dalam sidang pertama kasus pembunuhan Vera Oktaria, mantan kekasihnya 

"Padahal sesuai kesepakatan, kode handphone mereka harus sesuai dengan tanggal jadian keduanya,"ungkap Mayor D Butar Butar.

Kemarahan terdakwa semakin memuncak saat korban membentak terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah hamil dua bulan.

Anies Lakukan Penataan Trotoar Interaktif, DPRD Minta Perbaikan Jalan Lingkungan Jadi Prioritas

Kemudian terdakwa menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak 3 kali sampai korban lemas.

"Setelah itu terdakwa naik ke tubuh korban dan menutup wajahnya dengan dua bantal serta tangan kirinya mencekik leher korban sekitar 5 menit hingga akhirnya meninggal dunia,"ujarnya.

 Dalam persidangan beberapa saksi dihadirkan, baik dari kerabat maupun keluarga dari masing-masing terdakwa dan korban.

Terlihat orangtua terdakwa Prada Deri Pramana, mengikuti jalannya persidangan.

Ayah terdakwa Prada Deri Pramana yang memakai baju kemeja warna putih terus tertunduk saat mendengarkan keterangan saksi-saksi.

BREAKING NEWS: Gunung Tangkuban Perahu Erupsi Lagi Jumat Pagi, Statusnya Naik Satu Tingkat

Suasana persidangan berlangsung kondusif dan dijaga ketat oleh aparat TNI.

Hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan bertindak tegas setiap terdengar suara Handphone yang berbunyi di dalam ruang persidangan langsung diusir keluar, Kamis (01/7/2019) pagi. 

Prada DP Menangis

Prada Deri Pramana akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Palembang.

Sejumlah saksi memberikan kesaksian dan ada sejumlah barang bukti ditunjukkan.

Selama keterangan saksi, Prada DP tampak beberapa kali menangis.

Selebgram Cantik Dibunuh Mayatnya Dimasukkan ke Dalam Koper, Diduga Motif Asmara

Hakim Ketua, Letkol CHK Khazim dua kali memperingatkan Prada agar berhenti menangis.

 "Terdakwa, apakah bisa melanjutkan persidangan? Kalau tidak bisa, istirahat dulu," kata Hakim Ketua.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved