Abah Grandong Emosi Ada Orang Dibilangin Enggak Mau Dengar, Kucing Dikira Kelinci Lalu Dimakan
POLISI telah memeriksa pria pemakan kucing, Abah Grandong, setelah menyerahkan diri pada Kamis (1/8/2019) kemarin.
POLISI telah memeriksa pria pemakan kucing, Abah Grandong, setelah menyerahkan diri pada Kamis (1/8/2019) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, alasan Abah Grandong memakan kucing adalah karena emosi, setelah para pedagang menolak menutup lapak dagangannya.
"Karena tidak sadar katanya, tiba-tiba makan saja. Emosi dia, karena ada orang yang dibilangin enggak mau dengar," ujar Tahan saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2019).
• Butuh Biaya Rp 466 Miliar untuk Boyong Satu Juta PNS ke Kalimantan karena Ibu Kota Pindah
Bahkan, karena saking emosi, Abah Grandong kehilangan kesadaran.
Dirinya mengaku tidak menyadari bahwa hewan yang dimakan adalah kucing.
"Jadi ada kucing, dia kira kelinci, langsung dimakan. Dia enggak sadar," ungkap Tahan.
• Harga Besek Bambu Rekomendasi Anies Baswedan Lebih Mahal Rp 1.500 Ketimbang Kantong Plastik Keresek
Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Sanca alias Abah Grandong (69) sebagai tersangka, setelah memakan kucing hidup-hidup.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi begitu selesai diperiksa langsung kita sedang gelar perkara," ujar Arie saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).
• Abah Grandong Mengaku Tak Sadar Saat Makan Kucing Hidup di Kemayoran, Hari Ini Menyerahkan Diri
"Yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," sambung Arie.
Namun, Abah Grandong rencananya dipulangkan hari ini.
Pria asal Rangkasbitung, Banten itu akan diperiksa kejiwaannya hari ini di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
• FOTO-FOTO Daihatsu Sigra Ringsek Tertimpa Truk Tanah di Tangerang, Ternyata Taksi Online
"Setelah kita lakukan penangkapan, satu kali dua puluh empat jam, mungkin besok kita pulangkan."
"Langsung kita lakukan pemeriksaan kejiwaan besok," ungkap Arie.
Akibat perbuatannya, Abah Grandong dijerat Pasal 302 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pidana itu 9 bulan penjara.
• Satu Keluarga yang Tewas Tertimpa Truk Tanah Hendak ke Tanah Abang, Satu Korban Sopir Taksi Online