kabar Artis

Gara-Gara Steve Emmanuel Terlibat Kasus Narkotika, Psikis Darren Starling Anak Andi Soraya Terganggu

Psikis Darren Starling anak Andi Soraya terganggu, dan penyebab psikis anak Andi Soraya terganggu, karena Steve Emmanuel terlibat kasus narkotika.

Penulis: Luthfi Khairul Fikri | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Arie Puji Waluyo (ariepuji)
Andi Soraya dan Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (27/5/2019). 

Kini, kondisi psikis Darren Starling anak Andi Soraya terganggu, dan penyebab psikis anak Andi Soraya terganggu, karena Steve Emmanuel terlibat kasus narkotika.

Artis peran Steve Emmanuel telah jalani sidang putusan atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Hasil sidang putusan menyatakan jika Steve Emmanuel dihukum 9 tahun penjara dan Steve Emmanuel didenda Rp 1 miliar.

Menanggapi putusan itu, Andi Soraya mengaku keluarga kecewa termasuk anaknya Steve Emmanuel, Darren Starling.

VIDEO : Dramatis Bayi Aisah Berhasil Diselamatkan dari Mobil yang Tertimpa Truk Tanah

PECAH! Sambut HUT ke-74 Kemerdekaan RI Indonesia Pecahkan Rekor Dunia Selam Terpanjang

Pengangkutan Tumpukan Sampah di Kali Bahagia Ditargetkan 200 Ton, Dibantu 300 Petugas & 23 Truk

Bahkan, menurut wanita kelahiran Jakarta, 18 Juni 1976 itu bahwa psikis putranya sangat terganggu dan berpengaruh terhadapnya.

Darren sendiri diungkapkan Andi begitu marah dan kecewa karena ayahnya melakukan tindakan yang tak patut ditiru.

"Pertama mungkin Darren juga sedih. Tapi aku tahu dia ada marah, dia kecewa sekali,” ujar Andi Soraya kepada awak media saat berbincang di Gedung Trans TV, Kawasan Tendean, Jakarta Selatan,  Rabu (31/7/2019).

“Nah saat tau itu dia juga kaget dong, dia kaget, Lah papa saya pergaulannya seperti itu. Ya kan. Karena kan contoh yang terbaik anak adalah orang tuanya,” sambung dia.

Jadwal Lengkap Puasa Sunah Sebelum Idul Adha 2019, Lengkap dengan Bacaan Niat

Jejak Karier Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II yang Kena OTT KPK, Pernah Kerja di Transjakarta

‎Atasi Polusi Udara di Jakarta, Jokowi Perintahkan Anies Baswedan Lakukan Ini

Andi juga tak tinggal diam sebagai ibunya ia turut merasakan kesedihan melihat kekecewaan yang dirasakan Darren.

Sebab itu, dia selalu mencoba untuk memberikan nasihat-nasihat positif untuk menenangkan sang buah hati dari kekecewaan tersebut.

"Tapi di sini aku bilang, 'Darren, kamu baru tahu luarannya, kamu belum tahu ada apa di balik itu kan, kita enggak boleh men-judge, apalagi itu bapak kamu sendiri,” jelasnya.

Dia juga menambahkan bahwa saat dewasa nanti Darren juga harus bisa menerima semua yang terjadi terkait persoalan ayahnya tersebut.

Ngga Tanggung-tanggung, Samsung Langsung Patenkan 9 Ponsel Galaxy A Baru, Ini Daftar dan Bocorannya

KEMBALIKAN ATTA Jadi Trending Topik setelah Netizen Tolak Atta Masuk Twitter, Ini Targetnya

Kasatpol PP DKI Tegaskan Larangan PKL Berjualan di Trotoar dan Pinggir Jalan

“Nanti suatu hari, kamu harus sudah siap. Dewasakan diri kamu untuk menerima apa yang terjadi. Dan, dia nggak punya siapa-siapa lagi kecuali kamu,” kata Andi.

“Hanya kamu orang yang bisa tenangin dia. Saya nggak nemenin, tapi kamu satu-satunya anak, satu-satunya orang yang bisa bikin dia mengubah hidupnya,” pungkasnya mengakhiri.

Steve Emmanuel secara sah terbukti menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram dan divonis penjara selama 9 tahun.

Vonis Steve Emmanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Steve dengan hukuman penjara selama 13 tahun.

TERBONGKAR, Pria Ini Telah Nodai Anak Sendiri Lebih dari 50 Kali, Kapolres Ikut Geram: Ortu Bejat

Satgas Citarum Harum Ikut Terjun Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Bahagia

Ini Identitas Empat Korban Tewas Akibat Truk Tanah Timpa Mobil di Tangerang

Sementara itu diberitakan sebelumnya, pria bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.

Penangkapan itu, terjadi di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat, (21/12/2018) yang lalu.

Rasa Syukur dan Kecewa dan Syukur Andi Soraya

Artis peran Steve Emmanuel telah menjalani sidang putusan atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Hasil sidang putusan menyatakan Steve Emmanuel dihukum dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Meski tuntutan tersebut nampak berat, Andi Soraya merasa hukuman itu sudah adil lantaran  mantan suaminya tak dituntut hukuman mati.

“Aku juga bersyukur karena Majelis Hakim sudah memberikan peradilan yang sangat adil,” ujar Andi Soraya saat ditemui di Gedung Trans TV, Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Kendati demikian, dirinya juga sedikit merasa kecewa karena tak mendapatkan haknya sebagai pengguna untuk direhabilitasi.

Sebab, wanita kelahiran Jakarta, 18 Juni 1976 itu menambahkan agar Steve Immanuel disembuhkan secara fisik dan juga mentalnya.

“Tapi buat saya dan keluarga tetap mau bagaimana pun di luar atau di dalam, Steve harus rehab. Kapan pun Steve harus direhab,” tegas dia.

Andi Soraya juga berharap kasus ini juga bisa membuahkan hikmah bagi kelanjutan hidup Steve dan juga putra mereka.

“Pokoknya dia keluar harus jadi manusia baru, harus bersih. Semua ini jadi pembelajaran dia yang harus memikirkan bahwa apa yang dilakukannya berdampak bagi anaknya"

"Saya yakin Steve sudah belajar banyak ko sudah nyesal banget,” tuturnya.

Steve Emmanuel secara sah terbukti menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram dan divonis penjara selama 9 tahun.

Vonis Steve Emmanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Steve dengan hukuman penjara selama 13 tahun.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, pria bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.

Penangkapan itu terjadi di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat, (21/12/2018) lalu.

Tidak Direhabilitasi

Artis peran Steve Emmanuel telah menjalani sidang putusan atas kasus narkoba.

Hasil sidang putusan menyatakan Steve Emmanuel dihukum dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Menanggapi hal itu, mantan istri Steve Emmanuel, Andi Soraya mengaku sangat menyayangkan atas vonis tersebut.

Mengingat kasus Steve sendiri sudah terpatahkan dari sangkaan pasal pengedar.

"Pertama aku bersyukur karena sudah terpatahkan ya pasal pengedar itu tapi sangat disayangkan pasal rehab tidak dimasukkan,” ujar Andi Soraya saat ditemui di Gedung Trans TV, Kawasan Mampang Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Wanita kelahiran Jakarta, 18 Juni 1976 itu juga mengaku sangat mengenal betul akan kondisi kesehatan Steve Emmanuel. 

Menurutnya, Steve yang menderita Obsessive Compulsive Disorder (OCD) seharusnya mendapatkan perawatan agar sembuh total dari ketergantungan obat terlarang tersebut.

“Steve itu berhak direhab karena dia menggunakan itu untuk dia yang cepat panik, penyakit OCD nya itu. Jadi untuk menenangkan diri dia juga,” jelasnya.

Tak hanya itu, Andi juga mengetahui akan hal kondisi ekonomi mantan suaminya tersebut, apalagi selama ini memang tak pernah terbukti adanya transaksi yang melibatkan Steve.

"Jadi nggak mungkin banget Steve itu seorang pengedar dilihat dari ekonomi. Toh juga sudah terbukti kan tidak pernah ada transaksi apapun, jadi sangat disayangkan kalau dia tidak mendapatkan hak nya untuk direhabilitasi," imbuhnya.

Steve Emmanuel secara sah terbukti menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram dan divonis penjara selama 9 tahun.

Vonis Steve Emmanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Steve dengan hukuman penjara selama 13 tahun.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, pria bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.

Penangkapan itu terjadi di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat, (21/12/2018) lalu. (M20)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved