Musik

Pengadilan Tidak Dapat Menerima Gugatan Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano, Ini Alasannya

Gugatan tersebut bukan ditolak pengadilan karena belum menyentuh substansi perkara, melainkan dinyatakan tidak diterima.

Warta Kota/Ari Puji
PENCIPTA LAGU NUANSA BENING - Pencipta Keenan Nasution di Cipete, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). Keenan Nasution dikenal sebagai pencipta lagu Nuansa Bening yang membawa penyanyi Vidi Aldiano dikenal di industri musik Indonesia. 

Ringkasan Berita:
  • Gugatan tersebut bukan ditolak pengadilan karena belum menyentuh substansi perkara, melainkan dinyatakan tidak diterima
  • Kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu 'Nuansa Bening' sudah bergulir sejak Mei 2025

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat menerima gugatan-gugatan yang dilayangkan pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu 'Nuansa Bening' terhadap Vidi Aldiano.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Firman Akbar, mengatakan, gugatan tersebut bukan ditolak pengadilan karena belum menyentuh substansi perkara, melainkan dinyatakan tidak diterima.

"Berbeda dengan ‘menolak’, gugatannya ini cacat formal, sehingga belum sempat masuk substansi perkara," kata Firman Akbar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Momen Haru Sheila Dara Aisha Menerima Piala Citra di FFI 2025 hingga Vidi Aldiano Menangis Bahagia

Firman menjelaskan, gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak.

Sebagai contoh, di gugatan nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, Keenan Nasution mencantumkan tiga platform musik digital, yakni Apple Music, YouTube Music, dan Spotify, sebagai tempat distribusi lagu.

Namun, ketiga platform tersebut tidak turut dijadikan pihak tergugat.

Baca juga: Gugat Vidi Aldiano Rp 24,5 Miliar terkait Lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution Tunggu Putusan Hakim

"Di petitum Penggugat disebutkan tiga platform digital: Apple Music, YouTube Music, dan Spotify, namun pihak ketiga ini tidak ikut digugat, dengan demikian, gugatan menjadi kurang pihak dan tidak dapat diterima," ujar Firman.

Hal serupa juga terjadi pada dua gugatan lain yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Sejak Mei 2025

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu 'Nuansa Bening' sudah bergulir sejak Mei 2025.

Dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, menuding Vidi Aldiano menampilkan serta mendistribusikan lagu tersebut secara komersial tanpa izin resmi.

Tuduhannya, Vidi Aldiano menampilkan lagu 'Nuansa Bening' dalam 31 pertunjukan tanpa izin.

Baca juga: Vidi Aldiano Buka Peluang Damai setelah Digugat Rp 24,5 Miliar oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti

Alhasil, Keenan Nasution menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar dan penyitaan rumah Vidi Aldiano di Jakarta Selatan sebagai jaminan.

Gugatan kedua Nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst (30 Juni 2025) itu menuding Vidi Aldiano mendistribusikan lagu tersebut di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa persetujuan.

Keenan Nasution lalu menuntut ganti rugi Rp 3 miliar.

Sedangkan di gugatan ketiga Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst (3 Juli 2025), Rudi Pekerti menuntut perubahan nama pencipta pada metadata platform digital dan ganti rugi Rp 900 juta.

 

Sumber: Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved