Kabar Artis

Vidi Aldiano Buka Peluang Damai setelah Digugat Rp 24,5 Miliar oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti

Vidi Aldiano melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, menjawab kemungkinan berdamai dengan pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Warta Kota/Ari Puji
BUKA PELUANG DAMAI - Vidi Aldiano melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, menjawab kemungkinan berdamai dengan pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Penyanyi Vidi Aldiano di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Vidi Aldiano melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, menjawab kemungkinan berdamai dengan pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Perdamaian itu untuk mengakhiri polemik lagu Nuansa Bening ciptaan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Yakup Hasibuan mengatakan, peluang damai tersebut cukup terbuka lebar.

Baca juga: Tetap Tenang, Vidi Aldiano Ingin Polemik Lagu Nuansa Bening Bisa Diselesaikan Lewat Cara Damai

"Kami mengupayakan adanya damai, pasti selalu terbuka (pintu damai)," kata Yakup Hasibuan di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.

Namun, Yakup menyebut, seluruh keputusan ada pada Vidi Aldiano.

Apalagi, masalah ini sudah sampai dalam proses persidangan di pengadilan.

Baca juga: Vidi Aldiano Bicara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Nuansa Bening saat Sedang Jalani Pengobatan

"Kewajiban kami sebagai pengacara untuk mengupayakan damai, tapi bagaimana ending-nya tergantung prinsipal (Vidi Aldiano)," ucap Yakup Hasibuan.

Mengenai klaim yang menyebut gugatan Keenan Nasution tidak berdasar, Yakup Hasibuan berjanji akan memberi penjelasan setelah sidang yang akan digelar pekan depan.

Yakup mengatakan respons Vidi Aldiano ketika menerima gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Baca juga: Vidi Aldiano Jalani Kemoterapi di Penang Malaysia hingga Tidak Hadiri Sidang Gugatan Keenan Nasution

"Siapapun pasti kaget," ucap Yakup Hasibuan.

Keenan Nasution telah menggugat Vidi Aldiano di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Di gugatan tersebut, Keenan Nasution menuduh Vidi Aldiano membawakan lagu Nuansa Bening secara komersial tanpa izin dalam lebih dari 300 pertunjukan sejak tahun 2008 hingga 2024.

Gugatan itu diajukan dengan nilai Rp 24,5 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak Vidi Aldiano Jawab Peluang Damai dengan Keenan Nasution"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved