Kabar Artis

Vidi Aldiano Jalani Kemoterapi di Penang Malaysia hingga Tidak Hadiri Sidang Gugatan Keenan Nasution

Melalui unggahan di Instagram Story pada Rabu (11/6/2025), Vidi Aldiano memperlihatkan sedang berada di sebuah ruang kemoterapi di Penang, Malaysia.

Warta Kota/Ari Puji
JALANI KEMOTERAPI - Melalui unggahan di Instagram Story pada Rabu (11/6/2025), Vidi Aldiano memperlihatkan sedang berada di sebuah ruang kemoterapi di Penang, Malaysia. Penyanyi Vidi Aldiano disela menghadiri pernikahan Jessica Mila dan Yakup Hasibuan di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (5/5/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Vidi Aldiano kembali menjalani pengobatan kanker di luar Indonesia.

Akibatnya, Vidi Aldiano absen menghadiri sidang gugatan hak cipta yang diajukan pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Melalui unggahan di Instagram Story pada Rabu (11/6/2025), Vidi Aldiano memperlihatkan sedang berada di sebuah ruang kemoterapi di Penang, Malaysia.

Baca juga: Digugat Rp 24,5 Miliar, Vidi Aldiano Cuma Sanggup Bayar Ratusan Juta Rupiah ke Keenan Nasution

Vidi Aldiano menuliskan, "It's that time of the month again, strong strong strong, bismillah doain ya teman-teman."

Saat itu Vidi Aldiano menunjukkan lengan dengan jarum infus yang sudah terpasang.

Lokasi unggahan juga diberi tag 'Penang, Malaysia'.

Baca juga: Buntut Kisruh Lagu Nuansa Bening, Ini Alasan Keenan Nasution Menolak Rp 50 Juta dari Vidi Aldiano

Di unggahan berikutnya, Vidi Aldiano membagikan foto ruangan bertuliskan 'Chemotherapy Day Ward' dan menambahkan keterangan, "Spa day bismillah".

Sementara itu, sidang lanjutan atas gugatan pelanggaran hak cipta terhadap Vidi Aldiano terkait lagu Nuansa Bening digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu lalu.

Di sidang tersebut, Vidi Aldiano tidak hadir.

Baca juga: Vidi Aldiano Berusaha Sembuh dari Kanker Ginjal yang Diidapnya, Ini yang Dilakukan Supaya Sehat Lagi

Seperti diketahui, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano atas dugaan penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin dalam sejumlah penampilan dan rilisan.

Lagu yang dipopulerkan kembali oleh Vidi Aldiano pada era 2000-an itu memiliki sejarah panjang dalam musik pop Indonesia.

Gugatan perdata didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nilai tuntutan mencapai Rp 24,5 miliar.

Angka fantastis ini mencakup klaim atas kerugian materiil dan imateriil yang dianggap dialami para penggugat akibat penggunaan lagu tanpa izin resmi dari pencipta aslinya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hadiri Sidang Gugatan Keenan Nasution, Vidi Aldiano Jalani Kemoterapi di Malaysia"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved