Isu Makar

Ini Empat Gugatan Praperadilan yang Bakal Kembali Diajukan Kivlan Zen

KIVLAN Zen bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Wartakotalive.com/Adhy Kelana
Kivlan Zen didampingi pengacara Eggi Sudjana memberikan orasi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). 

KIVLAN Zen bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, menyatakan pengajuan gugatan tersebut akan dipecah menjadi empat.

“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Jokowi Pastikan Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan, Bulan Depan Provinsinya Diumumkan

Berikut ini empat pokok gugatan Kivlan Zen:

Penetapan Tersangka

Terkait penetapan tersangka, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak pernah diperiksanya Kivlan Zen sebagai saksi sebelumnya, namun langsung sebagai tersangka.

Menurut pihak Kivlan Zen, untuk menjadi tersangka, sepatutnya ada dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka, dan bukan sebagai tersangka.

Pihaknya juga tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor, dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor.

TAK MENYERAH! Kivlan Zen Bakal Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Empat Gugatan Sekaligus

Karena, setelah penangkapan tanggal 29 Mei 2019 dan seusai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri, ia langsung ditangkap.

Penangkapan

Terkait penangkapan, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak ditunjukkannya surat penangkapan saat Kivlan Zen ditangkap.

Penahanan

Terkait penahanan, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan penahanan terhadap keluarga Kivlan Zen.

Dalam sidang praperadilan sebelumnya, pihak Kivlan Zen menyebut keluarga belum pernah menerima pemberitahuan dan administrasi Berita Acara Penahanan, pemeriksaan kesehatan, dan lainnya.

Juga, belum dilakukannya gelar perkara khusus atau besar. Selama diperiksa pada 29 dan 30 Mei 2019, juga tidak didampingi kuasa hukum yang memiliki surat kuasa.

Rumah Wartawan Serambi Indonesia Diduga Dibakar, PWI Pusat Minta Polisi Usut Tuntas

Serta, belum dilakukan konfrontir dengan saksi atau tersangka yang membuat BAP Projustisia terhadap sangkaan.

Penyitaan

Terkait penyitaan, pihak Kivlan Zen mempersoalkan surat yang diberikan polisi sebagai dasar penyitaan.

Mereka menyebut polisi menyita benda atau barang milik Kivlan Zen, berdasarkan SPDP Nomor B/9465/V/RES.1.17/2019 tanggal 21 Mei 2019, dan bukan berdasarkan SPDP Nomor: B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019.

Menurut pihak Kivlan Zen, penyitaan tersebut tidak sah dan melanggar administrasi penyidikan dan prosedur penyidikan.

Pria Pemakan Kucing di Kemayoran Berasal dari Banten, Biasa Dipanggil Abang Grandong

Di mana, penyitaan hanya dapat terjadi setelah SPDP terbit juncto Surat Perintah Penyidikan.

Sebelumnya, Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.

Pengajuan ini dilakukan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen.

Pihaknya akan mengajukan kembali permohonan gugatan praperadilan pada Rabu (31/7/2019) besok.

 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Tonin bahkan mengatakan akan mengajukan empat gugatan terpisah.

“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” bebernya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Tonin menyebut, pihaknya akan memecah gugatan praperadilan menjadi empat.

 Ini Penyumbang Terbesar Polusi Udara di Jakarta Menurut Anies Baswedan

Hal tersebut, katanya, dilakukan agar hakim dapat lebih mudah menilai kasus per kasus.

“Hakim bingung dia karena empat perkara jadi satu."

"Tidak bisa membedakan mana penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapan."

 Ditanya Soal Izin FPI, Ryamizard Ryacudu: Kalau Tak Sejalan dengan Pancasila, Cari Tempat Lain

"Maka kami akan pecah empat perkara biar lebih detail,” tutur Tonin.

Sebelumnya, hakim tunggal Achmad Guntur memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen.

Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur.

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan."

 Kali Bahagia di Bekasi Jadi Daratan Sampah, Airnya Tak Terlihat

"Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (30/7/2019).

"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil."

"Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," tambah Guntur.

 Ryamizard Ryacudu Siap Kabulkan Apapun Permintaan Kivlan Zen, Kecuali Dua Hal Ini

Sidang kali ini tidak dihadiri oleh Kivlan Zen selaku pemohon.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengungkapkan kliennya tidak hadir karena sakit.

Dalam gugatannya, pihak Kivlan Zen menyoroti dasar penangkapan terhadap kliennya.

 Djoko Santoso Berharap Kivlan Zen Bebas, karena Kompetisinya Sudah Selesai

Kivlan Zen menduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan saat penangkapan dirinya.

Salah satu yang dipermasalahkan adalah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut pihak Kivlan Zen, ada kesalahan administrasi dalam penggunaan SPDP yang digunakan sebagai dasar penangkapan Kivlan Zen.

 Daftar Rumah Sakit di Jakarta yang Turun Kelas

Menurut kuasa hukum Kivlan Zen, SPDP kliennya baru diterima beberapa hari seusai penangkapan.

Tonin menyebut penangkapan terhadap kliennya berdasarkan SPDP orang lain.

Sebelumnya, Tonin Tachta Singarimbun bersama Tim Pembela Hukum Kivlan Zen, mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, Senin (22/7/2019).

 Sempat Protes, Polri Kini Malah Yakin Bomber Gereja di Filipina Suami Istri Warga Indonesia

Dalam foto surat yang diterima Tribunnews.com , tim pembela hukum Kivlan Zen meminta Ryamizard Ryacudu menjamin penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal tersebut.

Selain itu, mereka juga meminta waktu bertemu langsung atau audiensi dengan Ryamizard Ryacudu, guna membahas hal tersebut.

 Ini Kata BMKG Soal Potensi Gempa 8,8 SR Disertai Tsunami 20 Meter di Selatan Jawa

"Dan melalui surat ini kami juga memohon bantuan Bapak mengomunikasikan dengan Kapolri."

"Dan memberikan surat penjaminan guna melepaskan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dari penahanan oleh Kepolisian yang sudah dijalani sekitar 48 hari."

"Dan kami mohon Bapak untuk memberikan waktu audiensi guna kepentingan yang dimaksudkan dalam surat ini," begitu petikan surat benomor 17/TPHKZ-ARS/RR/0719 tersebut.

 Golkar Sebut Jokowi Merah Rasa Kuning, tapi Cuma Sodorkan Lima Nama Calon Menteri

Ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tonin mengungkapkan sejumlah alasan mengapa pihaknya meminta Ryamizard Ryacudu menjamin penangguhan penahanan Kivlan Zen.

"Pak Kivlan, beliau ini veteran perang tahun 1973, itu perang di Papua, sehingga pangkatnya dari Kapten ke Mayor kenaikan pangkat luar biasa."

"Pada tahun 1982-1983 ke Timor Timur perang lagi, pangkatnya naik dari Mayor ke Letkol," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

 Wadah Pegawai Tegaskan Undang-undang Tak Atur Pimpinan KPK Harus Berasal dari Instansi Tertentu

"Jadi kami minta ke Pak Ryamizard sebagai yang membawahi veteran perang," imbuhnya.

Tonin juga membandingkan perlakuan yang dialami kliennya dengan tersangka kasus dugaan penguasaan senjata api ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko.

Soenarko mendapat jaminan dari Menko Bidang Maritim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.

 Bisa Cari Teroris yang Sembunyi, Jusuf Kalla Yakin Polisi Sanggup Tangkap Penyerang Novel Baswedan

"Pak Soenarko oleh Luhut Menteri Kemaritiman diberikan jaminan. Kenapa Pak Kivlan juga tidak diberikan kalau memang ada solidaritas antara sama-sama alumni AKABRI?" Tanya Tonin. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved