Isu Makar

Ini Empat Gugatan Praperadilan yang Bakal Kembali Diajukan Kivlan Zen

KIVLAN Zen bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Editor: Yaspen Martinus
Wartakotalive.com/Adhy Kelana
Kivlan Zen didampingi pengacara Eggi Sudjana memberikan orasi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). 

“Hakim bingung dia karena empat perkara jadi satu."

"Tidak bisa membedakan mana penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapan."

 Ditanya Soal Izin FPI, Ryamizard Ryacudu: Kalau Tak Sejalan dengan Pancasila, Cari Tempat Lain

"Maka kami akan pecah empat perkara biar lebih detail,” tutur Tonin.

Sebelumnya, hakim tunggal Achmad Guntur memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen.

Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur.

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan."

 Kali Bahagia di Bekasi Jadi Daratan Sampah, Airnya Tak Terlihat

"Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (30/7/2019).

"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil."

"Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," tambah Guntur.

 Ryamizard Ryacudu Siap Kabulkan Apapun Permintaan Kivlan Zen, Kecuali Dua Hal Ini

Sidang kali ini tidak dihadiri oleh Kivlan Zen selaku pemohon.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengungkapkan kliennya tidak hadir karena sakit.

Dalam gugatannya, pihak Kivlan Zen menyoroti dasar penangkapan terhadap kliennya.

 Djoko Santoso Berharap Kivlan Zen Bebas, karena Kompetisinya Sudah Selesai

Kivlan Zen menduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan saat penangkapan dirinya.

Salah satu yang dipermasalahkan adalah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved