Isu Makar
Ini Empat Gugatan Praperadilan yang Bakal Kembali Diajukan Kivlan Zen
KIVLAN Zen bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Juga, belum dilakukannya gelar perkara khusus atau besar. Selama diperiksa pada 29 dan 30 Mei 2019, juga tidak didampingi kuasa hukum yang memiliki surat kuasa.
• Rumah Wartawan Serambi Indonesia Diduga Dibakar, PWI Pusat Minta Polisi Usut Tuntas
Serta, belum dilakukan konfrontir dengan saksi atau tersangka yang membuat BAP Projustisia terhadap sangkaan.
Penyitaan
Terkait penyitaan, pihak Kivlan Zen mempersoalkan surat yang diberikan polisi sebagai dasar penyitaan.
Mereka menyebut polisi menyita benda atau barang milik Kivlan Zen, berdasarkan SPDP Nomor B/9465/V/RES.1.17/2019 tanggal 21 Mei 2019, dan bukan berdasarkan SPDP Nomor: B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019.
Menurut pihak Kivlan Zen, penyitaan tersebut tidak sah dan melanggar administrasi penyidikan dan prosedur penyidikan.
• Pria Pemakan Kucing di Kemayoran Berasal dari Banten, Biasa Dipanggil Abang Grandong
Di mana, penyitaan hanya dapat terjadi setelah SPDP terbit juncto Surat Perintah Penyidikan.
Sebelumnya, Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.
Pengajuan ini dilakukan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen.
Pihaknya akan mengajukan kembali permohonan gugatan praperadilan pada Rabu (31/7/2019) besok.
• Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
Tonin bahkan mengatakan akan mengajukan empat gugatan terpisah.
“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” bebernya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Tonin menyebut, pihaknya akan memecah gugatan praperadilan menjadi empat.
• Ini Penyumbang Terbesar Polusi Udara di Jakarta Menurut Anies Baswedan
Hal tersebut, katanya, dilakukan agar hakim dapat lebih mudah menilai kasus per kasus.