Isu Makar
Ini Empat Gugatan Praperadilan yang Bakal Kembali Diajukan Kivlan Zen
KIVLAN Zen bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
KIVLAN Zen bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, menyatakan pengajuan gugatan tersebut akan dipecah menjadi empat.
“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
• Jokowi Pastikan Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan, Bulan Depan Provinsinya Diumumkan
Berikut ini empat pokok gugatan Kivlan Zen:
Penetapan Tersangka
Terkait penetapan tersangka, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak pernah diperiksanya Kivlan Zen sebagai saksi sebelumnya, namun langsung sebagai tersangka.
Menurut pihak Kivlan Zen, untuk menjadi tersangka, sepatutnya ada dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka, dan bukan sebagai tersangka.
Pihaknya juga tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor, dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor.
• TAK MENYERAH! Kivlan Zen Bakal Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Empat Gugatan Sekaligus
Karena, setelah penangkapan tanggal 29 Mei 2019 dan seusai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri, ia langsung ditangkap.
Penangkapan
Terkait penangkapan, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak ditunjukkannya surat penangkapan saat Kivlan Zen ditangkap.
Penahanan
Terkait penahanan, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan penahanan terhadap keluarga Kivlan Zen.
Dalam sidang praperadilan sebelumnya, pihak Kivlan Zen menyebut keluarga belum pernah menerima pemberitahuan dan administrasi Berita Acara Penahanan, pemeriksaan kesehatan, dan lainnya.
Kivlan Zen
kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal
gugatan praperadilan Kivlan Zen ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
penangkapan Kivlan Zen
hakim tolak gugatan praperadilan Kivlan Zen
Kivlan Zen Divonis Empat Bulan Penjara Terkait Kepemilikan Senjata Api, Ini Hal-hal yang Meringankan |
![]() |
---|
Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut Tujuh Bulan Penjara: Saya akan Menyatakan Pembelaan |
![]() |
---|
Dituntut 7 Bulan Bui, Kivlan Zen: Kalau Saya Bersalah Pasti Dihukum Mati, Minimal 20 Tahun |
![]() |
---|
Dituntut 7 Bulan Penjara, Kivlan Zen: Saya Enggak Dendam Sama Siapapun, Ini Kondisional Politik |
![]() |
---|
Kasus Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara |
![]() |
---|