Isu Makar

Ini Empat Gugatan Praperadilan yang Bakal Kembali Diajukan Kivlan Zen

KIVLAN Zen bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Editor: Yaspen Martinus
Wartakotalive.com/Adhy Kelana
Kivlan Zen didampingi pengacara Eggi Sudjana memberikan orasi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). 

KIVLAN Zen bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, menyatakan pengajuan gugatan tersebut akan dipecah menjadi empat.

“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Jokowi Pastikan Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan, Bulan Depan Provinsinya Diumumkan

Berikut ini empat pokok gugatan Kivlan Zen:

Penetapan Tersangka

Terkait penetapan tersangka, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak pernah diperiksanya Kivlan Zen sebagai saksi sebelumnya, namun langsung sebagai tersangka.

Menurut pihak Kivlan Zen, untuk menjadi tersangka, sepatutnya ada dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka, dan bukan sebagai tersangka.

Pihaknya juga tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor, dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor.

TAK MENYERAH! Kivlan Zen Bakal Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Empat Gugatan Sekaligus

Karena, setelah penangkapan tanggal 29 Mei 2019 dan seusai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri, ia langsung ditangkap.

Penangkapan

Terkait penangkapan, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak ditunjukkannya surat penangkapan saat Kivlan Zen ditangkap.

Penahanan

Terkait penahanan, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan penahanan terhadap keluarga Kivlan Zen.

Dalam sidang praperadilan sebelumnya, pihak Kivlan Zen menyebut keluarga belum pernah menerima pemberitahuan dan administrasi Berita Acara Penahanan, pemeriksaan kesehatan, dan lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved