Pencabulan
LPSK Sebut Laporan Kasus Kekerasan Seksual Anak Naik 100 Persen per Tahun, Bahkan Ada yang Tak Lapor
Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, sejak 2016 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masuk meningkat 100 persen
Korbannya adalah anak berumur 9 tahun yang baru pulang dari tempat ibadah dekat rumahnya saat pagi hari.
Menurut Ferdy, AZ memanggil korban dari sebuah rumah kosong dan memaksa menyetubuhi korban.
"Tersangka melakukan tindak pidana kesusilaan karena terdorong keinginan seksual setelah melihat film yang berkonten asusila di HP milik temannya," ujar Ferdy.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 4 Undung-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK: Laporan Kasus Kekerasan Seksual Anak Naik 100 Persen Per Tahun"