Pencabulan
LPSK Sebut Laporan Kasus Kekerasan Seksual Anak Naik 100 Persen per Tahun, Bahkan Ada yang Tak Lapor
Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, sejak 2016 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masuk meningkat 100 persen
Tersangka katanya melakukan chat pribadi kepada korban melalui dm (direct messages) dan chat whatsapp sebagai sarana tersangka memberikan instruksi dan menerima konten pornografi dari korban.
"Motivasi tersangka dipicu dorongan memenuhi hasrat demi kepuasan pribadi dengan hanya memandangi foto video porno anak tersebut.
Kemudian pengaruh narkoba dan adanya latar belakang buruk yaitu sering ditolak perempuan sehingga berguru ilmu pengasihan dan pesugihan di beberapa kota," katanya.
Dari tangan tersangka, kata Asep, penyidik menyita handphone berikut nomor whatsapp serta beberapa email dan akun di media sosial milik tersangka.
"Kami harapkan orangtua untuk mengontrol gadget anak untuk mengetahui aktivitasnya di medsos dan empati tumbuhkan kedekatan emosional, batasi diri dari gadget,
"luangkan waktu mendengarkan keluhan, pertanyaan dan membuka rahasianya," kata dia.(bum)

Polisi Ungkap Enam Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tangsel
Sejumlah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ternyata masih kerap terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam tiga bulan terakhir di tahun 2019, Warta Kota mencatat, setidaknya terdapat enam kasus tindakan asusila yang mengincar anak sebagai korban yang dilaporkan.
Pada Januari 2019, polisi mengungkap tiga kasus serupa yakni pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Bulan Februari, terungkap tindakan bejat lainnya yang dilakukan oleh LH (53) kepada cucu tirinya yang baru berumur 10 tahun.
Awal Maret 2019, polisi kembali merilis dua kasus pencabulan anak yang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan.
Pertama adalah pelecehan seksual yang dilakukan oleh B (60), seorang pengajar agama di Pamulang, Tangerang Selatan.
"Ketika pulang mengaji, korban merasa kesakitan saat buang air kecil sampai menangis lalu melaporkan kepada orangtuanya," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, Senin (4/3/2019).
Selanjutnya adalah kasus persetubuhan paksa yang dilakukan oleh AZ (17) yang tidak kuasa menahan hawa nafsunya setelah menonton film porno.