Pencabulan

LPSK Sebut Laporan Kasus Kekerasan Seksual Anak Naik 100 Persen per Tahun, Bahkan Ada yang Tak Lapor

Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, sejak 2016 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masuk meningkat 100 persen

Shutterstock/Mita Stock Images
Foto arsif: Ilustrasi 

Tersangka TR sebeluimnya divonis 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Wadirtipid Siber Mabes Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan, selama di dalam Lapas, tersangka kembali melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di dunia maya.

Waktu itu TR melakukan aksinya dengan cara menyamar sebagai guru.

TR diamankan pihak Mabes Polri dari lapas pada Selasa (9/7/2019) lalu.

"Tersangka berpura-pura memberikan nilai terhadap anak murid yang berhasil membuat foto dan video adegan pornografi

dengan dituntun tersangka untuk melakukan selfie tanpa busana dan memasukkan jari ke alat vitalnya hingga ada yang mengalami perdarahan," kata Kombes Asep, Senin (22/7/2019).

Menurutnya tersangka TR sempat mengelak melakukan kejahatan terhadap beberapa korban lewat dunia maya.

Namun penyidik berhasil menemukan barang bukti dari hasil pemeriksaan digital forensik berupa ribuan foto dan video para korban yang tersimpan di handphone dan beberapa emailnya.

Akhirnya tersangka mengaku bahwa korbannya dari aksi di dalam lapas hampir 50 orang anak.

"Dari wajah dan postur anak dan pengakuan tersangka saat berkenalan, diketahui rata-rata masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga kelas 3 SMA usianya sekitar 11 - 17 tahun.

"Seluruh korban belum diketahui identitas dan alamatnya. Untuk itu penyidik sedang berupaya melakukan identifikasi guna menemukan keberadaan korban untuk dilakukan rehabilitas secara medis," kata Asep.

Ia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka mencari informasi di Instagram tentang calon korban

dengan kata kunci kata SD, SMP dan SMA untuk menemukan akun guru dan anak terutama yang tidak di privat.

"Kemudian membuat akun palsu seolah-olah ibu guru korban untuk mengelabui para korban.

Selanjutnya membujuk korban agar mengirimkan foto dan video telanjang dengan dalih nilai dan terancam jelek jika menolak," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved