Pencabulan

LPSK Sebut Laporan Kasus Kekerasan Seksual Anak Naik 100 Persen per Tahun, Bahkan Ada yang Tak Lapor

Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, sejak 2016 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masuk meningkat 100 persen

Shutterstock/Mita Stock Images
Foto arsif: Ilustrasi 

PALMERAH, WARTAKOTALIVE.COM -- Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, sejak 2016 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masuk meningkat 100 persen tiap tahunnya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebutkan, jumlah itu belum sepenuhnya merepresentasikan keadaan yang sesungguhnya di masyarakat.

"Ini kan hanya puncak gunung es. Yang mengajukan permohonan ke LPSK itu mungkin kecil skalanya dengan yang sebenarnya terjadi," ujar Edwin, Rabu (24/7/2019) malam.

Jumlah itu disumbang dari dua faktor. Satu sisi, kasus kekerasan seksual terhadap anak memang meningkat.

Viral Lulusan UI Sombong Nolak Gaji Rp 8 Juta, Benarkah Asal Kampus Menentukan Besaran Gaji?

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Ternyata Perlakukan Korbannya Seperti Ini

KABINET KERJA Jilid 2: Yusril, Mahfud MD, Erick Thohir Berpotensi Isi Jatah Menteri dari Profesional

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau aparat penegak hukum untuk memanfaatkan program perlindungan saksi dan korban yang dilaksanakan LPSK sesuai mandat Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau aparat penegak hukum untuk memanfaatkan program perlindungan saksi dan korban yang dilaksanakan LPSK sesuai mandat Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Di sisi lain, angka itu membuktikan semakin banyaknya laporan dari masyarakat.

Ada tren meningkatnya kesadaran masyarakat bahwa kasus semacam itu perlu diproses lebih lanjut secara hukum.

Meski begitu, Edwin menduga, masih banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tidak dilaporkan apalagi diproses secara hukum selama ini.

"Bisa jadi mereka tidak lapor ke LPSK, tapi proses hukum di penyidik. Bisa jadi tidak lapor sama sekali, karena kasus kekerasan seksual terhadap anak kan dianggap aib keluarga," kata dia.

Sama-sama Masih Jomblo, Eisha Singh Pernah Tolak Pernyataan Cinta Adnan Khan

Daftar Pemain Cedera Bertambah Jelang Lawan PSM Makassar, Begini Kata Pelatih Persija Jakarta

Persija Jakarta Tetap Akan Main Menyerang di Leg Kedua Final Piala Indonesia 2018 Lawan PSM Makassar

Kantor LPSK.
Kantor LPSK. (Kompas.com)

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengemuka setelah pelaku kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, bebas dari bui pada 21 Juni 2019.

Ia dibebaskan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan grasi dalam Keputusan Presiden RI Nomor 13/G tahun 2019 bertanggal 19 Juni 2019.

Kepres tersebut memutuskan pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta terhadap Neil. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Mabes Polri ungkap kasus pencabulan anak lewat dunia maya, Senin (22/7/2019).
Mabes Polri ungkap kasus pencabulan anak lewat dunia maya, Senin (22/7/2019). (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Sekitar 50 Orang Anak Jadi Korban

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive, Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengamankan seorang narapidana (napi) karena melakukan pencabulan terhadap anak melalui media sosial (sosmed).

Tersangka predator anak itu adalah TR (25) pria asal Pamekasan, Jawa Timur.

Ia merupakan napi yang mendekam di Lapas di Jawa Timur dan baru menjalani 2 tahun penjara.

Tersangka TR sebeluimnya divonis 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Wadirtipid Siber Mabes Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan, selama di dalam Lapas, tersangka kembali melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di dunia maya.

Waktu itu TR melakukan aksinya dengan cara menyamar sebagai guru.

TR diamankan pihak Mabes Polri dari lapas pada Selasa (9/7/2019) lalu.

"Tersangka berpura-pura memberikan nilai terhadap anak murid yang berhasil membuat foto dan video adegan pornografi

dengan dituntun tersangka untuk melakukan selfie tanpa busana dan memasukkan jari ke alat vitalnya hingga ada yang mengalami perdarahan," kata Kombes Asep, Senin (22/7/2019).

Menurutnya tersangka TR sempat mengelak melakukan kejahatan terhadap beberapa korban lewat dunia maya.

Namun penyidik berhasil menemukan barang bukti dari hasil pemeriksaan digital forensik berupa ribuan foto dan video para korban yang tersimpan di handphone dan beberapa emailnya.

Akhirnya tersangka mengaku bahwa korbannya dari aksi di dalam lapas hampir 50 orang anak.

"Dari wajah dan postur anak dan pengakuan tersangka saat berkenalan, diketahui rata-rata masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga kelas 3 SMA usianya sekitar 11 - 17 tahun.

"Seluruh korban belum diketahui identitas dan alamatnya. Untuk itu penyidik sedang berupaya melakukan identifikasi guna menemukan keberadaan korban untuk dilakukan rehabilitas secara medis," kata Asep.

Ia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka mencari informasi di Instagram tentang calon korban

dengan kata kunci kata SD, SMP dan SMA untuk menemukan akun guru dan anak terutama yang tidak di privat.

"Kemudian membuat akun palsu seolah-olah ibu guru korban untuk mengelabui para korban.

Selanjutnya membujuk korban agar mengirimkan foto dan video telanjang dengan dalih nilai dan terancam jelek jika menolak," katanya.

Tersangka katanya melakukan chat pribadi kepada korban melalui dm (direct messages) dan chat whatsapp sebagai sarana tersangka memberikan instruksi dan menerima konten pornografi dari korban.

"Motivasi tersangka dipicu dorongan memenuhi hasrat demi kepuasan pribadi dengan hanya memandangi foto video porno anak tersebut.

Kemudian pengaruh narkoba dan adanya latar belakang buruk yaitu sering ditolak perempuan sehingga berguru ilmu pengasihan dan pesugihan di beberapa kota," katanya.

Dari tangan tersangka, kata Asep, penyidik menyita handphone berikut nomor whatsapp serta beberapa email dan akun di media sosial milik tersangka.

"Kami harapkan orangtua untuk mengontrol gadget anak untuk mengetahui aktivitasnya di medsos dan empati tumbuhkan kedekatan emosional, batasi diri dari gadget,

"luangkan waktu mendengarkan keluhan, pertanyaan dan membuka rahasianya," kata dia.(bum)

ILUSTRASI Anak SD korban pencabulan.
ILUSTRASI Anak SD korban pencabulan. (Istimewa)

Polisi Ungkap Enam Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tangsel

Sejumlah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ternyata masih kerap terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam tiga bulan terakhir di tahun 2019, Warta Kota mencatat, setidaknya terdapat enam kasus tindakan asusila yang mengincar anak sebagai korban yang dilaporkan.

Pada Januari 2019, polisi mengungkap tiga kasus serupa yakni pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Bulan Februari, terungkap tindakan bejat lainnya yang dilakukan oleh LH (53) kepada cucu tirinya yang baru berumur 10 tahun.

Awal Maret 2019, polisi kembali merilis dua kasus pencabulan anak yang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan.

Pertama adalah pelecehan seksual yang dilakukan oleh B (60), seorang pengajar agama di Pamulang, Tangerang Selatan.

"Ketika pulang mengaji, korban merasa kesakitan saat buang air kecil sampai menangis lalu melaporkan kepada orangtuanya," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, Senin (4/3/2019).

Selanjutnya adalah kasus persetubuhan paksa yang dilakukan oleh AZ (17) yang tidak kuasa menahan hawa nafsunya setelah menonton film porno.

Korbannya adalah anak berumur 9 tahun yang baru pulang dari tempat ibadah dekat rumahnya saat pagi hari.

Menurut Ferdy, AZ memanggil korban dari sebuah rumah kosong dan memaksa menyetubuhi korban.

"Tersangka melakukan tindak pidana kesusilaan karena terdorong keinginan seksual setelah melihat film yang berkonten asusila di HP milik temannya," ujar Ferdy.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 4 Undung-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK: Laporan Kasus Kekerasan Seksual Anak Naik 100 Persen Per Tahun"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved