Novel Baswedan Diteror

Ini 6 Kasus Kelas Kakap yang Diduga Penyebab Novel Baswedan Disiram Air Keras

Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF menemukan ada 6 kasus atau perkara yang bisa menjadi penyebab penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air kera

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan memaparkan hasil kerja di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019). 

Rekomendasi ini langsung di direspons Polri dengan membentuk tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Azis.

Analisa TGPF

Dari analisa dan pendalaman Tim TGPF terhadap saksi sesaat sebelum teror penyiraman air keras pada 11 April 2017 terjadi, TGPF mendapat keterangan dari saksi, EJ, bahwa usai salat subuh di Masjid Al-Ikhsan, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakut, saksi melihat dua orang tidak dikenal sedang duduk dekat sepeda motor.

Satu orang menggunakan helm, sedangkan satu orang lainnya dalam posisi menunduk.

Kemudian sesaat setelah kejadian penyiraman sekitar pukul 05.10 WIB, saksi lainnya, IS dalam posisi sekitar 15 meter di belakang Novel, melihat dua orang berboncengan sepeda motor pakai helm full face melakukan penyiraman zat kimia asam sulfat (H2SO4) terhadap Novel.

Novel sendiri tidak sempat melihat pelaku penyiraman air keras tersebut dan hanya mendengar suara mesin dan cahaya lampu motor yang memepetnya dari belakang.

Sesaat setelah penyiraman, saksi berikutnya, MT dan SM mendengar teriakan minta tolong dari Novel.

Mereka melihat dua orang melintas berboncengan sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. Namun tidak teridentifikasi merk motor dan nomor polisinya.

Sedangkan hasil rekaman CCTV dari rumah Novel resolusi rendah sehingga tidak dapat mengidentifikasi dua orang tersebut.

Sedangkan, hasil rekaman CCTV dari rumah saksi, ER hanya memperlihatkan kelanjutan pelarian dari dua orang tersebut melalui jalur yang dilewati setelah penyiraman air keras.

ZAT KIMIA

Tim TGPF juga melakukan analisis dan wawancara terkait zat kimia yang disiram ke wajah novel terhadap Puslabfor Polri dengan pendalaman hasil Visum Et Repertum (VER) RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, serta keterangan saksi ahli kimia dari Universitas Indonesia dan dokter spesialis mata.

"Didapat fakta-fakta bahwa zat kimia tersebut adalah asam sulfat (H2SO4), berkadar larut tidak pekat sehingga tidak mengakibatkan luka berat permanen pada wajah korban dan baju gamis yang dikenakan korban juga tidak mengalami kerusakan dan penyiraman tidak mengakibatkan kematian," kata Nur Kholis.

TGPF kemudian meyakini bahwa serangan tersebut bukan untuk membunuh tetapi membuat korban menderita.

"Serangan bisa dimaksudkan untuk membalas sakit hati atau memberi pelajaran terhadap korban dan serangan tersebut bisa dilakukan atas dasar kemampuan sendiri dan atau dengan menyuruh orang lain," katanya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved