Kasus Ratna Sarumpaet

Sudah Jalani Hukuman Hampir Sembilan Bulan, Ratna Sarumpaet Pilih Tak Ajukan Banding Vonis Hakim

Desmihardi, kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengatakan, keputusan ini diambil setelah kliennya berkonsultasi dengan tim hukumnya.

Wartakotalive.com/Adhy Kelana
Ratna Sarumpaet usai divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis (11/7/2019). 

"Benih-benih itu kan bahasa yang dikamuflase sedemikian rupa. Kan hukum itu ada kepastiannya. Enggak bisa benih-benih kok tiba-tiba memunculkan itu."

"Nanti harus dibongkar lagi kamus Bahasa Indonesia maksudnya," tegas Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet menyatakan kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya terdapat unsur politik.

 13 Polisi Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan KPK, Dosen dan Advokat Mendominasi

Pernyataan ini kembali ia sampaikan setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya saya rasa memang, seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik. Jadi saya sabar saja," ucapnya.

Ratna Sarumpaet mengaku tidak berbuat keonaran.

 Dari Total 376 Pendaftar Calon Pimpinan KPK, Cuma 192 Orang yang Lolos Seleksi Administrasi

Menurutnya, vonis penjara dua tahun dari hakim kepadanya, menunjukkan penegakan hukum di Indonesia masih jauh.

"Jadi gini ya, karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran. Itu buat saya menjadi sinyal bahwa Indonesia masih jauh."

"Masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar," cetus Ratna Sarumpaet.

 Garbi Besutan Fahri Hamzah Bakal Jadi Parpol, PKS: Bikin Partai Itu Berat, Biar Kami Saja

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet hukuman dua tahun penjara, atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Joni, memutuskan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) UU 1 Tahun 1947, karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaaan bohong."

 Pengamat Prediksi Kementerian Ini Bakal Jadi Incaran Parpol Pendukung Jokowi-Maruf Amin

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019)

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, pihak JPU mengaku menghormati putusan hakim.

 Ratna Sarumpaet Pegang Tasbih Saat Sidang Vonis yang Nyaris Tak Terdengar, Sempat Ditegur Hakim

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved