Direktorat Jenderal Pajak Semakin Getol Tertibkan Administrasi Pajak Ekonomi Digital
Pajak ekonomi digital mengacu kepada studi the Organisation for Economic Co-operation and Development (OCED).
Selanjutnya, pajak di perusahaan juga fintech ditertibkan.
Kuseryansyah, Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), mengatakan, pajak di fintech tengah dalam pembahasan asosiasi terkait platform peer to peer (P2P) lending.
Dalam skema kerja dana P2P berasal dari pemberi pinjaman (lander) yang bisa terdiri dari perorangan atau perusahaan.
Kemudian akan disalurkan kepada peminjam lewat perusahaan fintech P2P.
Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak ada batasan lender dalam memberikan pinjaman.
Namun, oleh perusahaan fintech P2P ada batasan maksimum total pemberian pinjaman sebesar Rp 2 miliar.
Untuk itu, Kuseryansyah mengatakan kegiatan ekonomi di fintech P2P masih tergolong kena pajak UMKM. Beberapa data transaksi fintech P2P terdapat di pusat data yang tersentralisasi.
Ia mengatakan, sejauh ini fintech P2P sudah berkoordinasi dan mendapat persetujuan oleh OJK.
Bahkan semua transaksi jumlah pinjaman yang tersalurkan, jumlah lender, rasio kredit bermasalah rutin dilaporkan ke OJK.
“Saya rasa perlu sosialisasi dengan DJP lebih lanjut, skema data dan informasi apa yang ingin didapat dari kami,” kata Kuseryansyah kepada Kontan.co.id, Minggu (14/7).
• Pasokan Ruang Kantor Melimpah Berpengaruh Terhadap Harga Sewa
Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul DJP semakin galak menertibkan administrasi pajak ekonomi digital