Kamis, 23 April 2026

Baiq Nuril: Saya Tidak akan Menyerah

BAIQ Nuril, terpidana kasus penyebaran konten perbuatan asusila, menilai pengajuan amnesti ke Presiden Joko Widodo adalah upayanya mencari keadilan.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menjawab pertanyaan media bersama anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah), seusai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang dilayangkan Baiq Muril meski kini tengah menyusun pendapat hukum terkait wacana amnesti kepada Nuril. 

BAIQ Nuril, terpidana kasus penyebaran konten perbuatan asusila, menilai pengajuan amnesti ke Presiden Joko Widodo adalah upayanya dalam mencari keadilan.

Apalagi, di samping dirinya dilecehkan secara verbal, ia juga dipidanakan oleh oknum kepala sekolah tempatnya mengajar dahulu.

Sambil menahan tangis, Baiq Nuril mengutarakan perasaannya itu di hadapan awak media.

Meski Kuasa Hukum Bersedia Menangis, Hakim Tetap Tunda Sidang Praperadilan Kivlan Zen

"Sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini, saya ingin mencari keadilan," katanya didampingi Menkumham Yasonna Laoly, di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

"Saya tidak akan menyerah," imbuhnya.

Baiq Nuril mengibaratkan pengajuan amnesti ini selayaknya permohonan antara anak ke bapak, di mana si anak tengah mencari perlindungan.

12 Ribu Aparat Gabungan Jaga Laga Persija Vs Persib, Ini Pihak Tim Tamu yang Boleh Datang ke SUGBK

Ia berharap sang bapak kepala negara bisa mengabulkan permohonan amnestinya.

Karena, kebijakan konstitusional Presiden Jokowi jadi satu-satunya jalan menyelesaikan kasus yang menimpa dia.

"Harapannya, saya ingin Pak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya. Dan saya rasa sebagai seorang anak, ke mana lagi harus meminta selain berlindung pada Bapak Presiden?" tuturnya.

KPU Buka Peluang Terapkan e-Voting di Pilkada Serentak 2020

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut masalah yang menimpa Baiq Nuril bukan sebuah kasus kecil.

Menurutnya, perkara ini adalah soal keadilan yang dirasakan Baiq Nuril dan juga banyak wanita lain di luar sana.

"Begini, ini bukan kasus kecil. Ini adalah menyangkut rasa keadilan yang dirasakan oleh Ibu Baiq Nuril dan banyak wanita-wanita lainnya," ujarnya seusai bertemu Baiq Nuril.

KPU Rencanakan Pemungutan Suara Pilkada 2020 Tanggal 23 September, Komisi II DPR Tak Sepakat

Rasa ketidakadilan yang dimaksud Yasonna Laoly adalah bagaimana seorang korban pelecehan seksual malah seperti dikorbankan.

Mereka yang berstatus sebagai korban pelecehan seksual justru dipidanakan.

Dalam kasus tersebut, Yasonna Laoly menangkap hal ini bahkan lebih besar secara politik.

Ini Dua Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved