Baiq Nuril: Saya Tidak akan Menyerah
BAIQ Nuril, terpidana kasus penyebaran konten perbuatan asusila, menilai pengajuan amnesti ke Presiden Joko Widodo adalah upayanya mencari keadilan.
Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi, dan Mahkamah Agung memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar UU ITE.
Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusi Baiq Nuril ke penjara.
• Sutopo Purwo Nugroho Berjiwa Sosial Sejak Kecil, Sempat Ingin Berangkatkan Orang Tuanya Naik Haji
Kini dengan adanya penolakan PK, membuat Baiq Nuril dihantui kembali segera dijebloskan ke dalam bui.
Baiq Nuril kemudian membuat surat kepada Presiden Jokowi.
Dalam surat itu, dia menagih janji Jokowi untuk memberikan amnesti.
• Makam Sutopo Digali Hanya Dalam Waktu Dua Jam, Padahal Tekstur Tanahnya Keras
"Bapak Presiden, PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti," tulis Baiq Nuril, Sabtu (6/7/2019).
"Karena, hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," imbuh Baiq Nuril. (Danang Triatmojo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/baiq-nuril-bersama-yasonna-laoly-dan-rieke-diah-pitaloka.jpg)