Selasa, 28 April 2026

Baiq Nuril: Saya Tidak akan Menyerah

BAIQ Nuril, terpidana kasus penyebaran konten perbuatan asusila, menilai pengajuan amnesti ke Presiden Joko Widodo adalah upayanya mencari keadilan.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menjawab pertanyaan media bersama anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah), seusai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang dilayangkan Baiq Muril meski kini tengah menyusun pendapat hukum terkait wacana amnesti kepada Nuril. 

Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi, dan Mahkamah Agung memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar UU ITE.

Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusi Baiq Nuril ke penjara.

Sutopo Purwo Nugroho Berjiwa Sosial Sejak Kecil, Sempat Ingin Berangkatkan Orang Tuanya Naik Haji

Kini dengan adanya penolakan PK, membuat Baiq Nuril dihantui kembali segera dijebloskan ke dalam bui.

Baiq Nuril kemudian membuat surat kepada Presiden Jokowi.

Dalam surat itu, dia menagih janji Jokowi untuk memberikan amnesti.

Makam Sutopo Digali Hanya Dalam Waktu Dua Jam, Padahal Tekstur Tanahnya Keras

"Bapak Presiden, PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti," tulis Baiq Nuril, Sabtu (6/7/2019).

"Karena, hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," imbuh Baiq Nuril. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved