Isu Makar
Terungkap, Alasan Bang Yos Dukung Langkah Aparat dalam Kasus Mantan Danjen Kopassus Soenarko
Bang Yos mendukung langkah Polri mengusut kasus tersangka kepemilikan senjata api ilegal Soenarko dan juga penangguhan penahanannya.
Bang Yos mendukung langkah Polri mengusut kasus tersangka kepemilikan senjata api ilegal Soenarko dan juga penangguhan penahanannya.
LETJEN TNI (Purn) Sutiyoso mendukung langkah aparat penegak hukum dalam kasus tersangka kepemilikan senjata api ilegal Soenarko dan juga penangguhan penahanannya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan Wadanjen Kopassus itu mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah aparat penegak hukum dalam kasus yang menimpa Soenarko.
"Mulai dari penyidikan dan pemeriksaan lainnya dan untuk penangguhan penahanannya ini adalah langkah yang bijak dari aparat penegak hukum," kata Sutiyoso dalam pesan singkatnya pada Antara yang diterima di Jakarta, Minggu (23/6/2019) malam.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mayjen TNI (Purn) Soenarko melalui surat Nomor B/103 Subdit I/VI/2019/Dit Tipidum tertanggal 21 Juni 2019.
• KPAI Ungkap: Ada 9 Masalah Utama Sistem Zonasi yang Terjadi di PPDB 2018 dan PPDB 2019
• Kerap Curhat, 3 Oknum Guru Berhubungan Badan dengan Siswi di Kelas hingga Halaman Sekolah
• Jelang Sidang Putusan MK, Bambang Widjojanto: Yang Menang Jangan Sombong, yang Kalah Jangan Ngotot
• Saksi Ahli Profesor Eddy Hiariej Bikin Netizen Kepo,Ternyata Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Jesicca
Dalam surat itu dinyatakan telah dilakukan penangguhan atau pengeluaran tahanan dari Bareskrim Polri di Rutan Guntur di Markas Pomdam Jaya, yang ditahan sejak tanggal 20 Mei 2019 sampai tanggal 21 Juni 2019.
Selain itu, penangguhan penahanan berdasarkan rujukan dari sejumlah pihak, di antaranya:
- surat permohonan penangguhan penahanan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan
- dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto masing-masing tertanggal 20 Juni 2019.
Soenarko juga dikabarkan dijamin oleh 102 purnawirawan TNI/Polri.
"Saya tidak secara tertulis, tapi secara moral saya ikut jamin," ucap Bang Yos.

Sutiyoso menyatakan, penangguhan penahanan juniornya di satuan elit Angkatan Darat (AD) itu karena terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, dapat meredam gejolak arus bawah prajurit, terutama di tubuh Kopassus.
"Jujur aku ini cemas ya kalau-kalau ada gejolak nantinya. Tapi proses hukum kan harus berjalan dan harus kita semua hargai," ucap Bang Yos (sapaan akrab Sutiyoso).
Adapun soal kepemilikan senjata, Sutiyoso mengatakan, bukan hanya yang bersangkutan saja yang demikian, namun dia mengakui ada yang tertib dalam administrasi, namun ada juga yang tidak.
"Namanya kita sering tugas, bawa kenang-kenangan, saya juga punya senjata, tapi saya selalu ada izin polisi. Namun ada juga yang mungkin lupa, kalau Narko punya kalau gak salah satu sudah kuno. Saya juga punya satu kuno tapi kan menurut saya bisa apa senjata kuno gitu, kayaknya nembak aja susah," ujarnya sambil tersenyum.
• Ini Daftar Lengkap Pemenang MTV Movie & TV Awards 2019
• Yuk, Jelajahi Makanan Berkuah Khas Tanah Dayak yang Segar
• Makan di Singapura, Ruben Onsu Kaget Dapat Tagihan Rp 16 Juta, Dikira Murah ya Bang
"Jadi terkait Narko ini sebenarnya ada efeknya lain-lain. Semua hal kan sebetulnya mungkin bisa terjadi ya. Tapi apa logis kah Narko mau makar? Itu kan yang harus diselidiki," ucap mantan Gubernur di era lima presiden tersebut.
Mabes Polri menegaskan tetap akan memproses kasus yang menjerat Mayjen TNI (Purn) Soenarko terkait kepemilikan senjata api ilegal kendati telah menangguhkan penahanannya.
Soenarko dijerat dengan UU 12 Darurat Tahun 1951 pasal 1 ayat 2 adalah tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai senjata api ilegal.
Polri: masih aktif
Namun, Mabes Polri menegaskan, senjata api ilegal Laras panjang yang dimiliki mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko masih aktif dan bisa membinasakan mahluk hidup.
"Senjata api laras panjang yang dikirim dari Aceh itu dapat berfungsi dengan baik dan dapat ditembakkan," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kombes Pol Daddy Hartadi, saat jumpa pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.
Berdasarkan pemeriksaan senjata api yang jadi barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan di lab forensik, dengan kesimpulan merek dan logo telah dihapus tapi no seri masih ada yaitu SER 15584.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui senjata milik Soenarko merupakan senjata laras panjang yang menyerupai M4 Carbine buatan Amerika Serikat (AS).
Polisi juga telah mengecek dan memutarkan video petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mencoba menggunakan senjata tersebut dan hasilnya, senjata tersebut masih bisa menembakan peluru.
Selain memeriksa alat bukti berupa senjata, Polisi juga memeriksa magasin dan alat peredam (silencer) yang disita bersamaan dengan senjata tersebut.
Magasin dan alat peredam tersebut memang cocok dengan senjata ilegal milik Soenarko.
"Kesimpulannya dapat berfungsi dengan baik dan dapat ditembakkan. Senjata api ini senjata api aktif dan dapat membinasakan makhluk hidup," kata Daddy.
Ia juga membantah keterangan sejumlah pihak yang menyebut senjata itu adalah senjata tua dan tidak bisa ditembakkan.
"Senjata api tersebut adalah milik S yang dikirim dan berasal dari sitaan GAM di Aceh. Senjata api ini ada dalam penguasaannya tanpa hak sejak 1 September 2011 pada saat S pensiun dari Anggota TNI," kata Daddy.
Senjata api ilegal itu disimpan, dikuasai, disembunyikan, dan dititipkan ke tersangka HR yang merupakan warga sipil sekaligus driver dan informan, dan juga pengawal tersangka S setelah tidak menjadi anggota TNI.
Dalam penguasaannya, HR menyimpan senjata api ilegal tersebut di mobil milik S di Aceh.
"Kemudian pada sekitar April 2019 sebelum pencoblosan, senjata api itu diminta S untuk dikirimkan ke Jakarta," kata Daddy.
Singkat cerita, Daddy melanjutkan, senjata api bersama surat security item itu terbang dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Tersangka SA kemudian menyerahkan senjata api dan surat security item ke Z.
"Saat itu juga oleh anggota Bais keduanya diamankan kemudian diserahkan ke POM TNI. Karena pelaku ada yang warga sipilnya, maka dikirimkan surat ke Polri untuk menindaklanjuti penyidikan," ujar Daddy.
Sebelumnya, Soenarko ditangkap dengan dugaan penyelundupan senjata secara ilegal.
Dia kini ditahan di Rutan Militer Guntur, Jakarta Pusat.
Penyidik juga menangkap seorang anggota TNI, Praka BP. Ia ditahan di Rutan Militer Guntur.
Wiranto: terkait senjata gelap
Sementara itu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menjelaskan, penangkapan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko terkait dengan sejumlah ucapannya dan dugaan adanya senjata gelap dari Aceh.
"Jadi supaya tidak simpang siur ya, memang penangkapan Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko berkaitan dengan ucapan-ucapan beliau pada saat ada penjelasan kepada anak buahnya yang terekam dan diviralkan," kata Wiranto di lingkungan istana kepresidenan Jakarta..
Lalu, kata Wiranto, juga ada keterkaitan dengan adanya senjata gelap yang dari Aceh yang diindikasikan diduga diminta oleh yang bersangkutan untuk maksud tertentu yang kita tidak tahu tapi tentu melanggar hukum.
Soenarko dilaporkan oleh Humisar Sahala dengan Nomor: LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019, dengan tuduhan Tindak Pidana Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1) dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.
Humisar mengatakan, sebelumnya ia melihat video Soenarko yang viral di situs berbagi video, Youtube dan merasa resah atas pernyataan Soenarko di rekaman video tersebut.
"Itu lah yang sekarang sedang disidik kepolisian, kita tunggu saja hasilnya," tambah Wiranto.
Dengan penangkapan tersebut, menurut Wiranto, aparat penegak hukum betul-betul tanpa pandang bulu menindak siapapun yang melanggar hukum.
• HEBOH Kabar Kas Negara Kosong karena Pembayaran THR dan Gaji PNS, Ini Fakta Sebenarnya
• Saksi Ahli Profesor Eddy Hiariej Bikin Netizen Kepo,Ternyata Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Jesicca
• Kubu Jokowi Maruf Amin Akui Saksi IT BPN Prabowo-Sandi Canggih, tapi Pembuktiannya Lemah
"Di sini kita harus melihat hitam putih. Jangan dikaitkan dengan politik, dikaitkan pilpres, dengan pemilu, siapa pun yang melanggar hukum ada hukum yang kita tegakkan. Aparat penegak hukum pasti menindak tegas," ungkap Wiranto.
Pada Senin (20/5) malam, penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap Soenarko lalu dilanjutkan pemeriksaan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.
Saat ini, Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di rumah tahanan Militer Guntur.
Sedangkan satu orang lain terduga yang ikut diamankan yaitu Praka BP juga ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur. (Antara)