Pilpres 2019
Kubu Jokowi Maruf Amin Akui Saksi IT BPN Prabowo-Sandi Canggih, tapi Pembuktiannya Lemah
RAZMAN Arif Nasution mengakui kecanggihan saksi informasi dan teknologi (IT) yang dihadirkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
RAZMAN Arif Nasution mengakui kecanggihan saksi informasi dan teknologi (IT) yang dihadirkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Namun, menurutnya hal tersebut tak akan berdampak signifikan.
Jika, tim hukum tak mampu menghadirkan saksi fakta yang menunjukkan bukti kuantitatif adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
• Karena Alasan Ini, Yusril Bilang Lebih Penting Mempidanakan Bambang Widjojanto Ketimbang Saksi 02
“Di bidang IT memang sedikit canggih, tapi kesaksian orangnya lemah," ungkap Juru Bicara Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin itu, dalam diskusi ‘Sidang MK dan Kita’ di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
"Aspek IT kalau tidak didukung pembuktian yang kuat kan repot juga,” imbuhnya.
Razman Arif Nasution mengatakan, secara keseluruhan pihak pemohon, yaitu BPN, gagal menghadirkan bukti yang bersifat kuantitatif dan hanya sekadar informatif.
• Keponakan Mahfud MD Ungkap Pelathan TKN Jokowi-Maruf Amin Sebut Kecurangan Bagian dari Demokrasi
Ia pun yakin 15 petitum yang diajukan pemohon, termasuk permintaan agar pasangan Jokowi-Maruf Amin didiskualifikasi, akan ditolak MK.
“Kami yakin Pak Jokowi akan menang dan gugatan Prabowo-Sandi akan gugur, karena dalam persidangan mereka gagal membuktikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif,” paparnya.
Sebelumnya, Hendarsam Marantoko, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengatakan, pihaknya sebenarnya kurang puas atas jumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
• Bikin Akun Media Sosial Kini Wajib Sertakan Nomor Ponsel, Ini Tujuan Pemerintah
Sebelumnya, pihak BPN ingin menghadirkan 30 saksi, namun Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memperbolehkan satu pihak membawa paling banyak 15 saksi fakta dan dua ahli.
“Sejak awal kami ingin hadirkan 30 saksi, kalau dibilang tidak puas kami memang mengakui tidak puas,” ungkap Hendarsam Marantoko dalam diskusi ‘Sidang MK dan Kita’ di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
• Karena Alasan Ini, Yusril Bilang Lebih Penting Mempidanakan Bambang Widjojanto Ketimbang Saksi 02
"Karena ini persidangan cepat, maka kami ikut aturan yang ada,” imbuhnya.
Hendarsam Marantoko juga bersikukuh bahwa bukti tautan berita yang disampaikan kubunya kepada MK, adalah sah dan mampu menunjukkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 2019.
Ia pun menyinggung kubu 01 yang menyebut bukti berupa tautan berita tidak cukup kuat, sehingga harus disertai bukti lain.
• Keponakan Mahfud MD Ungkap Pelathan TKN Jokowi-Maruf Amin Sebut Kecurangan Bagian dari Demokrasi
“Misal dalam kasus pemerkosaan kita tidak bisa harus lihat kejadiannya, kalau dengan cara konvensional tak akan bisa terbukti,” paparnya.
