Isu Makar

Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Soenarko yang Terlibat Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto minta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang ditahan di rutan militer Guntur.

Editor: PanjiBaskhara
KOMPAS.com/MOH. SYAFII
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, didampingi Pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang, KH. Salahuddin Wahid (kanan), saat akan berdialog dengan para alim ulama dan cendekiawan muslim se Jawa Timur, di Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur, Kamis (20/6/2019). 

“Pada tahun 2011 saat S (Soenarko) sudah tidak aktif, satu pucuk senjata itu masih disimpan HR dan masih dalam penguasaan S,” ungkap Daddy dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

"Terhadap tersangka S dan HR, patut diduga melakukan tindakan pidana tanpa hak menerima, memperoleh, menguasai, dan menyembunyikan senjata api tanpa hak dan dokumen yang sah,” sambungnya.

Hasil pemeriksaan itu tertuang dalam surat dari Danpuspom TNI kepada Kapolri nomor R95/V/2019 tanggal 19 Mei 2019, perihal hasil penyelidikan Puspom TNI yang melibatkan anggota TNI.

Daddy kemudian melanjutkan bahwa sekitar awal April 2019, atau sesaat sebelum pemungutan suara Pemilu 2019, Soenarko meminta agar senjata api tersebut dikirim ke Jakarta.

HR lalu meminta seseorang bernama B agar dibuatkan surat ‘security item’ untuk senjata api tersebut, agar bisa dikirim ke Jakarta.

Untuk mendapatkan surat ‘security item’ itu, senjata api harus memiliki dokumen sah, sedangkan senjata api yang diminta Soenarko merupakan senjata api sitaan yang tak memiliki dokumen sah.

“Saudara B kemudian dibuatkan surat keterangan palsu dari Kabinda (Kepala Badan Intelijen Daerah) Aceh atas nama S, dan ditandatangani S," ungkap Daddy.

"Padahal, S sudah tidak menjabat Kabinda Aceh. Surat keterangan palsu itu kemudian dititipkan kepada protokol berinisial I, dan kemudian dikirimkan ‘security item’ ke maskapai Garuda," sambungnya.

"Senjata api dengan surat keterangan palsu itu pun dititipkan kepada saksi SA yang akan melaksanakan rapat di Jakarta,” jelas Daddy.

Senjata api itu pun masuk bagasi dalam penerbangan yang sama dengan SA, dan B menyampaikan hal tersebut kepada Z yang bertugas sebagai protokol di Bandara Soekarno-Hatta.

Saat SA menyampaikan ‘security item’ kepada ZA, keduanya ditangkap oleh aparat berwenang.

Daddy menegaskan, senjata api yang diberikan surat keterangan palsu itu berjenis M4 Carbine yang berfungsi secara baik.

“Senjata api tersebut berfungsi secara baik dan dapat membinasakan makhluk hidup,” terangnya.

Sebelumnya, Ferry Firman Nurwahyu, kuasa hukum mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko, membantah kabar kliennya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 19 Mei 2019.

Kuasa hukum dari tim Advokat Senopati-08 ini menjelaskan, penetapan tersangka sekaligus penangkapan Soenarko atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, dilakukan saat yang bersangkutan diperiksa di Puspom (Pusat Polisi Militer) TNI.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved