Isu Makar

Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Soenarko yang Terlibat Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto minta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang ditahan di rutan militer Guntur.

Editor: PanjiBaskhara
KOMPAS.com/MOH. SYAFII
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, didampingi Pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang, KH. Salahuddin Wahid (kanan), saat akan berdialog dengan para alim ulama dan cendekiawan muslim se Jawa Timur, di Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur, Kamis (20/6/2019). 

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meyakini senjata api yang dimiliki mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, tidak digunakan untuk membunuh.

Ia pun memperkirakan senjata api milik Soenarko bukan hasil penyelundupan dari luar negeri, tetapi hasil rampasan perang yang dahulu pernah ia jalani.

"Soenarko itu di bawah saya dua, tiga tahun. Berati lama dia sudah pengalaman di Papua, tim-tim Aceh segala macam. Dia punya senjata merampas ya, senjatanya rampasan," ucap Ryamizard Ryacudu di Jakarta, Kamis (30/5/2019).

"Jadi kalau katanya mau membunuh pejabat, saya rasa jauhlah," sambung mantan KSAD itu.

Ia meminta kepada semua pihak agar tidak khwatir, karena ancaman tersebut hanya sebatas gertakan sesaat.

"Kalau dongkol saya begini, entar saya gampar lu. Sampai berapa puluh tahun enggak saya gampar kok," ucapnya.

"Saya tembak kepala dia. Udah berapa puluh tahun enggak ada saya tembak. Jangan terlalu khawatir," sambungnya.

Ia berharap sesama anak bangsa tidak ada lagi keributan dalam menjalani pesta demokrasi ini.

"Kalau kita ribut ada yang ikut dompleng, siapa lagi, ya yang radikal-radikal itu, yang merasa anti-Pancasila pasti di sana. Ini yang perlu kita waspadai dan bangkit," tuturnya.

Ryamizard Ryacudu juga mengimbau semua pihak tetap menjaga situasi Tanah Air tetap kondusif, setelah menjalani pesta demokrasi lima tahun sekali.

"Kita ini sudah sering mengadakan pesta demokrasi. Pesta sudah berakhir dan itu sudah salam-salaman, tapi apa yang terjadi? Ketidakpuasan biasa," papar Ryamizard Ryacudu.

Menurutnya, pihak yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar melakukan pengaduan ke jalur yang telah ditentukan secara bersama, baik ke Bawaslu, KPU, maupun Mahkamah Konsitusi.

"Itu semuanya dipilih berdasarkan kesepakatan bersama. Ada 01, ada 02, tidak ada masalah," katanya.

Ryamizard Ryacudu meminta agar tidak ada lagi kerusuhan seperti pada 21-22 Mei 2019, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan kerugian ekonomi.

"Akan ada kerusuhan lagi nanti Juni, akan lebih besar dari kemarin. Itu pernyataan kurang baik. Mari kita antisipasi. Saya mengajak semua pihak, terutama yang tidak puas, untuk tidak melakukan apa-apa," imbaunya.

Bila terjadi kerusuhan kembali, kata Ryamizard Ryacudu, yang mengalami kerugian dan kesusahan itu bukan dari capres 01 maupun 02, tetapi rakyat yang jadi korbannya.

"Kedua belah pihak harus berdoa untuk mereka. Dengan itu peringatan, ya sudahlah enggak usah lagi ditambah untuk yang meninggal ini," ajaknya.

Sebelumnya, Ryamizard Ryacudu juga menyatakan tidak begitu yakin ada kelompok yang benar-benar ingin membunuh empat pejabat negara.

Menurutnya, rencana pembunuhan pada kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 lalu itu hanya omongan belaka, hanya gertakan semata.

"Saya rasa enggak begitulah. Masa sesama anak bangsa begitu? Mungkin hanya ngomong saja,” kata Ryamizard Ryacudu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Ryamizard Ryacudu merasa ancaman pembunuhan itu tidak terlepas dari dinamika politik.

“Misalnya kita ngomong, nanti gua gebukin lu, kan belum tentu gebukin. Ya kita tahulah yang namanya politik kan memang begitu,” tuturnya.

Ryamizard Ryacudu berharap permasalahan yang terjadi seusai Pemilu serentak 2019, bisa segera selesai dan tidak berlarut-larut.

Sebab, semua pihak sangat tidak menginginkan kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei lalu kembali terulang, karena membuat masyarakat menjadi sulit beraktivitas.

"Tidak boleh terjadi, saya tidak suka terjadi kerusuhan. Mudah-mudahan enggak lah, cukup kemarin itu ya," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditangkap atas kasus dugaan penyelundupan senjata.

Ia kini ditahan di Rutan POM Guntur, bersama Praka BP yang juga ditangkapa atas kasus serupa.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi, penyidikan dilakukan secara bersama antara Mabes Polri dan Penyidik POM TNI.

Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (20/5/2019).

Soenarko dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada aksi unjuk rasa yang digelar Rabu (22/5/2019).

"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana serta kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli," ujar pelapor bernama Humisar Sahala di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Arahan Soenarko terekam dalam video berdurasi sekitar 2,5 menit, yang beredar di media sosial.

Di video tersebut, Soenarko yang mengenakan kemeja merah marun bergaris vertikal hitam, tampak duduk di sebuah kursi dan berdialog dengan sejumlah orang.

"Kalau tanggal 22 diumumkan Jokowi menang, kita lakukan tutup dahulu KPU. Mungkin ada yang tutup Istana dengan Senayan, tapi dalam jumlah besar. Kalau jumlah besar, polisi juga bingung. Kalau tentara, yakin dia tidak akan bertindak keras," papar Soenarko.

Menurut Humisar, pernyataan Soenarko tersebut membuat keresahan di masyarakat. Selain itu, Sunarko juga diduga mengadu domba pemerintah dengan masyarakat.

"Sebagai purnawirawan TNI tidak sepatutnya Soenarko memberikan arahan demikian," ucapnya.

Soenarko diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.

Laporan itu terdaftar dalam nomor polisi LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan untuk Mantan Danjen Kopassus" dan di Wartakotalive dengan judul "Polisi Ungkap Soenarko Palsukan Dokumen Senjata Api Sitaan dari GAM Agar Bisa Dikirim ke Jakarta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved