Isu Makar

Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Soenarko yang Terlibat Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto minta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang ditahan di rutan militer Guntur.

Editor: PanjiBaskhara
KOMPAS.com/MOH. SYAFII
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, didampingi Pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang, KH. Salahuddin Wahid (kanan), saat akan berdialog dengan para alim ulama dan cendekiawan muslim se Jawa Timur, di Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur, Kamis (20/6/2019). 

Ia juga menyebut mekanisme penetapan tersangka terhadap Soenarko menyalahi prosedur hukum.

“Tanggal 19 Mei 2019 Pak Soenarko ditelepon dan menerima surat pemeriksaan untuk tanggal 20 Mei 2019," kata Ferry.

"Beliau datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum, diperiksa dari pukul 09.00 sampai 17.30 WIB," jelasnya.

Setelah diperiksa, lanjutnya, Soenarko berbincang dengan dua anggota BAIS (Badan Intelijen Strategis) bernama Marsekal Mardono dan Letjen Asep.

Setelah berdialog selama kurang lebih dua jam, kata Ferry, ada anggota kepolisian datang melakukan pemeriksaan kembali.

"Dan Pak Soenarko langsung ditetapkan tersangka, tidak seharusnya seperti itu,” beber Ferry, saat konferensi pers di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).

“Jadi kalau ada kabar Pak Soenarko dijemput di bandara itu tak benar. Beliau datang sendiri ke Puspom TNI secara ‘gentleman’, tapi haknya di muka umum tak pernah disampaikan oleh aparat,” paparnya.

Di samping itu, Ferry mengatakan, Soenarko sama sekali tak pernah melakukan kejahatan yang dituduhkan, yaitu menyelundupkan senjata api.

Bahkan, menurutnya Soenarko tak pernah memegang senjata api yang dimaksud.

“Awalnya ada operasi penertiban senjata api di wilayah Kodam Iskandar Muda di Aceh," ungkap Ferry.

Kemudian, lanjutnya, masyarakat menyerahkan tiga jenis senjata, yaitu dua jenis AK-47 dan satu M16A1, yang kemudian disimpan di dalam peti.

Kemudian, beber Ferry, Soenarko pada tahun 2009 saat menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda, memerintahkan anak buahnya, Sintel (Staf Intelijen) Pangdam Iskandar Muda Sri Radjasa Chandra, untuk mengirimkan senjata api yang rusak itu, untuk diperbaiki oleh Mabes Kopassus di Jakarta.

Senjata itu, menurut keterangan Ferry, diperbaiki untuk kemudian disimpan di Museum Kopassus dengan tujuan sebagai sarana pendidikan bagi anggota Kopassus TNI yang aktif saat ini.

Namun, Ferry mempertanyakan kenapa baru setelah 10 tahun senjata itu dikirim ke Jakarta oleh seseorang bernama Heriansyah.

“Harusnya pertanyaan-pertanyaan yang ada ditanyakan kepada Heriansyah, kenapa setelah 10 tahun baru senjata api itu dikirim ke Jakarta? Pak Soenarko tak mengetahui soal pengiriman itu,” paparnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved