Uang Rp 109 Juta di Kantor Mantan Wamenlu Dino Patti Djalal Raib, Pencurinya Bekas Anak Buah

MANTAN Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menjadi korban pencurian, yang dilakukan salah satu bekas anak buahnya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
KOMPAS.com/Indra Akuntono
Dino Patti Djalal 

Argo Yuwono menjelaskan, NP adalah bekas karyawan FPCI yang berkantor di Gedung Mayapada Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ini berarti, katanya, tersangka adalah bekas anak buah korban dan cukup dikenal karyawan lain di Kantor FPCI, dan sangat mengetahui seluk beluk kantor.

"Jadi pada saat pelaku beraksi, ia datang ke kantor FPCI yang dikelola korban, dan bertemu karyawan lain di sana," paparnya.

Emak-emak Asal Bogor Ini Sibuk Berburu Calon Menantu di Sela Sidang MK, Targetnya Anggota TNI

"Karena pelaku pernah bekerja di sana, ia mengenal para karyawan di kantor itu, sehingga di sana mereka sempat berbincang-bincang," imbuh Argo Yuwono.

Setelah itu, lanjutnya, tersangka masuk ke dalam salah satu ruangan kerja yang tidak ada orang, alias kosong.

"Di sana tersangka melihat dua buah kunci brankas yang tergeletak di atas salah satu kursi," ungkap Argo Yuwono.

Tuding Berikan Kesaksian Palsu, Kivlan Zen Bakal Laporkan Iwan Kurniawan ke Polda Metro Jaya

Lantas, dua buah kunci tersebut diambil tersangka dan disembunyikan. Sebab, tersangka tahu itu adalah kunci brankas di ruang kerja korban.

Kemudian, papar Argo Yuwono, tersangka berpindah ke ruangan kerja Dino Patti Djalal.

Tersangka mengetahui letak brankas di ruang itu.

Hasil Tes DNA Ungkap Mayat di Sunda Kelapa Adalah Remaja yang Tenggelam di Ancol Pekan Lalu

Karena ada kesempatan, tersangka membuka brankas menggunakan kunci brankas yang ia sembunyikan, lalu mengambil uang 9.000 dolar Singapura, 1.200 dolar AS, dan uang Rp 1 Juta.

Setelah melakukan aksinya, kata Argo Yuwono, tersangka menutup kembali brankas dan menguncinya.

"Juga dua kunci brankas yang diambilnya dikembalikan lagi di atas kursi di ruangan kosong," jelas Argo Yuwono.

Ini Daftar Saksi Prabowo-Sandi, Salah Satunya Keponakan Mahfud MD Pencipta Robot Pemantau Situng KPU

"Itu dilakukan agar tidak timbul kecurigaan dari teman-teman mantan rekan kerja tersangka, di sana," tambahnya.

Menurut Argo Yuwono, saat dibekuk, dari tangan tersangka diamankan uang hasil curian sebanyak 9.000 dolar Singapura dalam pecahan 100 sebanyak sembilan lembar.

"Sementara uang lainnya sudah dipakai pelaku untuk kebutuhannya," cetusnya.

Karena perbuatannya, kata Argo Yuwono, tersangka akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved