Uang Rp 109 Juta di Kantor Mantan Wamenlu Dino Patti Djalal Raib, Pencurinya Bekas Anak Buah

MANTAN Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menjadi korban pencurian, yang dilakukan salah satu bekas anak buahnya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
KOMPAS.com/Indra Akuntono
Dino Patti Djalal 

MANTAN Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menjadi korban pencurian, yang dilakukan salah satu bekas anak buahnya.

Dino Patti Djalal kehilangan sejumlah uang yang disimpan di dalam brankas ruang kerjanya, di Kantor Foreign Policy Community Of Indonesia (FPCI).

Kantor FPCI berada di Gedung Mayapada Tower, di Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Polisi Bilang Tak Nyaman Tangani Kasus Purnawirawan TNI, Ini Tanggapan Menteri Pertahanan

Dino Patti Djalal merupakan pendiri lembaga Foreign Policy Community Of Indonesia (FPCI),

FPCI adalah organisasi nirlaba non-politis dan independen, yang bergerak di bidang hubungan internasional.

Jumlah uang yang digasak pelaku dari brankas di ruang kerja Dino Patti Djalal sebanyak 1.200 dolar Amerika Serikat.

Keluarga Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali Minta Polisi Periksa Ponsel Sopir dan Kernet Bus

Jumlah itu terdiri dari pecahan 100 dolar sebanyak 12 lembar, 9.000 dolar Singapura dalam pecahan 1.000 sebanyak 9 Lembar, dan uang Rp 1 juta.

Total semua uang yang digasak pelaku jika dikonversikan ke rupiah sekitar Rp 109 Juta.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin 20 Mei 2019 lalu.

Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali Kritis, Beberapa Tulangnya Patah dan Paru-paru Bocor

Karena itu, Dino Patti Djalal melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi.

Tim di bawah pimpinan AKP Resa F Marasabessy, AKP Reza Pahlevi, dan Ipda Roy Rolando Andarek itu, juga mendatangi lokasi kejadian.

Jawab Usulan Wajib Militer, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu: Kita Belum Mau Perang

"Tim juga mengumpulkan alat bukti terkait perkara yang dimaksud, guna mengungkap kasus tersebut," ucapnya.

"Dari hasil penyelidikan, yakni keterangan saksi dan petunjuk, tim akhirnya mengetahui tersangka pelaku pencurian," sambung Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019).

Dan akhirnya, lanjut Argo Yuwono, pihaknya membekuk tersangka berinisial NP (32), di depan Gedung Mayapada Tower 1 Jakarta Selatan, Jumat 14 Juni 2019.

Kivlan Zen Minta Perlindungan Hukum, Menteri Pertahanan Mengaku Sudah Bisik-bisik ke Polisi

Argo Yuwono menjelaskan, NP adalah bekas karyawan FPCI yang berkantor di Gedung Mayapada Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ini berarti, katanya, tersangka adalah bekas anak buah korban dan cukup dikenal karyawan lain di Kantor FPCI, dan sangat mengetahui seluk beluk kantor.

"Jadi pada saat pelaku beraksi, ia datang ke kantor FPCI yang dikelola korban, dan bertemu karyawan lain di sana," paparnya.

Emak-emak Asal Bogor Ini Sibuk Berburu Calon Menantu di Sela Sidang MK, Targetnya Anggota TNI

"Karena pelaku pernah bekerja di sana, ia mengenal para karyawan di kantor itu, sehingga di sana mereka sempat berbincang-bincang," imbuh Argo Yuwono.

Setelah itu, lanjutnya, tersangka masuk ke dalam salah satu ruangan kerja yang tidak ada orang, alias kosong.

"Di sana tersangka melihat dua buah kunci brankas yang tergeletak di atas salah satu kursi," ungkap Argo Yuwono.

Tuding Berikan Kesaksian Palsu, Kivlan Zen Bakal Laporkan Iwan Kurniawan ke Polda Metro Jaya

Lantas, dua buah kunci tersebut diambil tersangka dan disembunyikan. Sebab, tersangka tahu itu adalah kunci brankas di ruang kerja korban.

Kemudian, papar Argo Yuwono, tersangka berpindah ke ruangan kerja Dino Patti Djalal.

Tersangka mengetahui letak brankas di ruang itu.

Hasil Tes DNA Ungkap Mayat di Sunda Kelapa Adalah Remaja yang Tenggelam di Ancol Pekan Lalu

Karena ada kesempatan, tersangka membuka brankas menggunakan kunci brankas yang ia sembunyikan, lalu mengambil uang 9.000 dolar Singapura, 1.200 dolar AS, dan uang Rp 1 Juta.

Setelah melakukan aksinya, kata Argo Yuwono, tersangka menutup kembali brankas dan menguncinya.

"Juga dua kunci brankas yang diambilnya dikembalikan lagi di atas kursi di ruangan kosong," jelas Argo Yuwono.

Ini Daftar Saksi Prabowo-Sandi, Salah Satunya Keponakan Mahfud MD Pencipta Robot Pemantau Situng KPU

"Itu dilakukan agar tidak timbul kecurigaan dari teman-teman mantan rekan kerja tersangka, di sana," tambahnya.

Menurut Argo Yuwono, saat dibekuk, dari tangan tersangka diamankan uang hasil curian sebanyak 9.000 dolar Singapura dalam pecahan 100 sebanyak sembilan lembar.

"Sementara uang lainnya sudah dipakai pelaku untuk kebutuhannya," cetusnya.

Karena perbuatannya, kata Argo Yuwono, tersangka akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved