Menkumham Tolak Koruptor Dibui di Nusakambangan Seperti Usulan KPK karena Alasan Ini

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak usul narapidana kasus korupsi ditempatkan di lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Rumah Duka istri politikus senior PDIP Panda Nababan di Jalan Raya Jombang, Gang Damai RT 04/04, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (13/9/2018). 

Pada akhir April lalu, Setnov kedapatan singgah di restoran sekitar RSPAD Gatot Subroto.

Setnov juga merupakan salah satu narapidana yang diduga turut mendapat sel mewah di Lapas Sukamiskin, saat masih dipimpin Wahid Husen.

 Sandiaga Uno: Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK Bukan Soal Menang Kalah

Saat ini, Wahid Husen telah mendekam di Lapas Sukamiskin atas perkara suap jual beli fasilitas mewah tersebut.

"Jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yang berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan lapas," tutur Febri Diansyah.

Di sisi lain, KPK menghargai langkah Ditjen PAS memindahkan Setnov ke Lapas Gunung Sindur, yang merupakan lapas dengan tingkat pengamanan maksimum.

 Ini Wajah Pengemudi BMW yang Todongkan Senjata Api di Gambir, Setelah Diciduk Mengaku Menyesal

Meski demikian, Febri Diansyah mengingatkan, Ditjen PAS harus terus memperbaiki pengelolaan lapas agar peristiwa serupa tidak terulang.

"KPK menghargai pemindahan napi tersebut," ucapnya.

Namun, lanjutnya, dengan berulangnya publik melihat ada narapidana yang berada di luar Lapas, hal tersebut tentu akan berisiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM.

 Setya Novanto Mengaku Tangan Kirinya Tidak Bisa Digerakkan, Ternyata Tepergok Pelesiran

"Khususnya Ditjen PAS yang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab agar lapas dikelola dengan baik," ucap Febri Diansyah.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menginginkan tahun ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Saya berpikir, ini kalau khusus tindak pidana korupsi juga ada di Nusakambangan itu lebih baik, karena di sana juga kebetulan ada yang khusus untuk narkoba," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

 Ini 15 Petitum Prabowo-Sandi ke MK, Ada Poin yang Dobel, Salah Ketik Atau Buru-buru?

Salah satu alasannya, ungkap Agus Rahardjo, dalam temuan KPK ditemukan narapidana korupsi yang mempunyai uang, bisa menjadi istimewa di lapas umum dan memerintah narapidana lainnya.

"Itu karena dia punya duit, dia bisa memerintahkan narapidana yang lain yang kebetulan tidak punya duit. Kalau di lapas umum, untuk membersihkan kamarnya untuk disuruh ke sana ke sini, itu bisa terjadi. Itu juga sering kali kita saksikan," ungkapnya.

Pertimbangan lainnya, kata Agus Rahardjo, Lapas Nusakambangan mempunyai beberapa kategori lapas mulai dari super maksimum, maksimum, dan medium.

 Korban Sekaligus Saksi Kunci Kasus Penikaman di Tangerang Meninggal Setelah Dirawat 13 Hari

Agus Rahardjo pun menceritakan bahwa dirinya sempat mengunjungi Lapas Nusakambangan dan melihat lapas super maksimum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved