Menkumham Tolak Koruptor Dibui di Nusakambangan Seperti Usulan KPK karena Alasan Ini

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak usul narapidana kasus korupsi ditempatkan di lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Rumah Duka istri politikus senior PDIP Panda Nababan di Jalan Raya Jombang, Gang Damai RT 04/04, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (13/9/2018). 

"Baru masuk pulau (Nusakambangan) saja itu kemudian bisa dikatakan sudah dicek yang kita bawa apa. Apalagi nanti kalau yang masuk ke super maksimum, itu luar biasa. Jadi, saya mengunjungi dua penjara di sana yang super maksimum," bebernya.

Kemudian, ia pun mencontohkan salah satu penghuni lapas super maksimum, yakni terpidana kasus pembunuhan John Kei yang saat ini telah menjadi pendeta.

 KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka, Dinakhodai Warga Thailand, ABK-nya Asal Myanmar

"Belum lama juga ada John Kei kemudian menjadi pendeta. Itu salah satunya terapinya itu ternyata tidak berbicara dengan sesama manusia berbulan-bulan, karena ruangannya kan kecil sekali," jelasnya.

"Kemudian tidak bisa bicara dengan kiri kanan, jadi hanya bisa dengan dirinya sendiri. Itu ternyata menjadi penderitaan itu. Saya sempat ketemu dan sempat ngobrol. Nah, itu yang menyebabkan 'sudah saya tobat saja'," paparnya.

Atas dasar itu, ia pun membayangkan narapidana korupsi bisa dimasukkan ke lapas super maksimum tersebut.

 Polisi Lepaskan 100 dari 447 Orang yang Ditangkap Setelah Kerusuhan 21-22 Mei 2019

Ia berharap koruptor mau mengembalikan kerugian negara jika dimasukan ke penjara super maksimum.

"Uangnya belum dikembalikan, ya taruh di situ supaya dikembalikan. Nanti kalau sudah dikembalikan, kemudian baru turun kelas dari super maksimum ke maksimum. Misalkan nanti tingkah lakunya berubah baru ke yang berikutnya," terang Agus Rahardjo.

Di samping agar narapidana korupsi itu mengembalikan uang kerugian negara, Agus Rahardjo menyatakan bahwa hal itu juga menjadi efek jera.

 Tim Hukum Prabowo-Sandi Klaim 30 Orang Siap Bersaksi di MK, tapi Minta Jaminan Keselamatan

"Ya ini juga disamping untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, kemudian juga penjeraannya karena yang boleh masuk di Nusakambangan itu betul-betul keluarga inti. Jadi hanya istri, anak, penasihat hukum itu boleh," urai Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo pun sudah berbicara dengan Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh agar narapidana korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusambangan.

"Sudah bicara dengan Bu Dirjen juga bagaimana caranya kemudian bisa. Nanti pimpinan (KPK) akan membuktikan pada jaksa KPK supaya mulai tahun 2019 ini eksekusinya itu kemudian bisa dimasukkan ke sana. Itu mungkin akan memberikan efek yang kita harapkan," cetus Agus Rahardjo. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved