Pilpres 2019
Yusril Ihza Mahendra: LPSK Tak Berwenang Lindungi Saksi dan Korban dalam Perkara Perdata
LPSK, katanya, hanya punya kewenangan melindungi saksi dan korban sebatas untuk perkara pidana saja.
Pertama, kata dia, melalui isu itu, publik bisa membaca bahwa seolah tim hukum 02 beserta saksinya berada di bawah tekanan atau intimidasi.
Kedua, nyawa dari para saksi sedang terancam.
• Seleksi di DPR Banyak Perhitungan Tertentu, Jokowi Diminta Tunjuk Langsung Pimpinan KPK
"Jadi kalau kesaksian tidak jelas itu karena para saksi takut," ulas Sebastian Salang.
Ketiga, lanjut dia, publik membaca seolah olah persidangan ini tidak aman melalui isu meminta perlindungan saksi.
Keempat, paparnya, melalui isu ini, yang timbul di publik adalah pemerintah yang juga adalah calon petahana, sedang menebar ketakutan atau teror.
• Tak Cuma Medsos, Kini Polisi Giatkan Patroli Siber di Grup WhatsApp untuk Tangkal Hoaks
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim sudah ada 30 orang yang bersedia menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menguatkan bukti dugaan kecurangan Pilpres 2019.
"Sejauh ini sudah ada kurang lebih 30 saksi yang tersedia," ucap anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi Iwan Satriawan, di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Menurut Iwan, dalam menghadirkan saksi tersebut, diperlukan keterlibatan dari LPSK.
• Kuasa Hukum Pertanyakan Kehadiran Anggota BIN dan BAIS Saat Pemeriksaan Soenarko
Mengingat, para saksi rata-rata meminta jaminan keselamatan saat datang ke Jakarta dan memberikan keterangan di persidangan, hingga pulang ke daerahnya masing-masing.
Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo-Sandi berharap LPSK dapat memberikan perlindungan atas rekomendasi MK, di tengah keterbatasan kewenangan LPSK hanya dapat memberikan perlindungan pada persidangan pidana.
"Sebuah keadilan tidak bisa berjalan dengan baik memberikan akses keadilan kepada masyarakat, apalagi ini berhadapan dengan institusi negara yang juga menjadi petahana," ujarnya.
"Kalau saksi tidak ada perlindungan, saya kira tidak ada orang yang akan mau memberikan testimoni tanpa ada jaminan perlindungan," sambung Iwan.
• Kuasa Hukum Bekas Danjen Kopassus Soenarko: Selundupkan Senjata Masa Cuma Satu? Itupun Sudah Busuk
Sebelumnya, Bambang Widjojanto, ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019, belum mau mengungkap ke publik siapa saja sosok saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Saat ditemui jelang sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019), BW, sapaan akrabnya, mengaku mempertimbangkan keselamatan para saksi tersebut.
“Dalam menghadapi sistem di mana rezim menggunakan kekuatan kuasa, keamanan saksi menjadi penting. Kalau kami ajukan apakah MK akan memberi jaminan?” ujar BW.
• Moeldoko Bilang Tim Mawar Tidak Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei karena Alasan Ini