Pilpres 2019
Yusril Ihza Mahendra: LPSK Tak Berwenang Lindungi Saksi dan Korban dalam Perkara Perdata
LPSK, katanya, hanya punya kewenangan melindungi saksi dan korban sebatas untuk perkara pidana saja.
"Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019," kata Andre Rosiade kepada Tribunnews, Minggu (16/6/2019).
"Namun, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di Tanah Air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi," sambungnya.
• Tim Hukum Prabowo-Sandi Klaim 30 Orang Siap Bersaksi di MK, tapi Minta Jaminan Keselamatan
Dengan meminta keterlibatan LPSK, nantinya menurut Andre Rosiade, para saksi dapat memberikan kesaksiannya dengan aman.
Misalnya, bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, atau berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi.
"Hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," ujarnya.
• Polisi Lepaskan 100 dari 447 Orang yang Ditangkap Setelah Kerusuhan 21-22 Mei 2019
Tim Hukum Prabowo-Sandi, menurut Andre Rosiade, juga meminta LPSK melindungi para hakim MK yang bertugas mengadili sengketa Pemilu Presiden 2019.
Sehingga, menurutnya para hakim tidak mendapat intervensi dari pihak luar saat mengadili perkara.
"Tidak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, Tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK, agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019," paparnya.
• KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka, Dinakhodai Warga Thailand, ABK-nya Asal Myanmar
Sebelumnya, pengamat politik Sebastian Salang menilai tim hukum pasangan 02 punya kemampuan membuat memunculkan isu-isu baru yang seksi
Sehingga, menjadi narasi yang menarik untuk ditangkap publik yang awam di dunia politik dan hukum. Apalagi, jika informasi yang diperoleh terbatas.
Hal itu juga menurut pendiri lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ini, termasuk terlihat dalam isu permintaan perlindungan saksi dalam persidangan sengketa Pilpres 2019.
• Empat Tersangka Curi Pistol dan Rp 50 Juta dari Bus Brimob, Satu Orang Kantongi Rp 40 Juta Sendirian
"Permohonan perlindungan terhadap saksi 02 di MK, adalah sebuah strategi yang hebat," ujar Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, Minggu (16/6/2019).
Hal seperti ini, lanjutnya, sangat seksi untuk dieksplorasi lebih jauh oleh media, sehingga bisa menjadi opini yang dahsyat.
"Jika masyarakat termakan dengan opini seperti ini, terbentuk kemarahan kolektif dan ujung- ujungnya terjadi situasi huru-hara atau kekacauan seperti pada 21-22 Mei lalu," sambungnya.
• Kubu Prabowo-Sandi Klaim Punya Saksi Hidup yang Bakal Berikan Keterangan Wow Soal Dugaan Kecurangan
Melalui isu ini, kata dia, ada banyak pesan yang bisa dibaca di balik itu.