PPDB
Kemendikbud Terapkan PPDB Berbasis Zonasi, Begini Respon Warganet di Media Sosial
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi menuai kontroversi, bahkan kecamatan dari sejumlah pihak.
Salah satunya dengan PPDB yang berbasiskan zonasi.
"Yang kami berantas saat ini adalah jual beli kursi, titipan pejabat dan sebagainya. Itu yang kami berantas saat ini," jelas dia.
Mendikbud meminta daerah tidak melakukan jual beli kursi maupun memberi jatah kursi untuk anak pejabat.
Pihaknya sudah memiliki peta, sekolah mana saja yang rawan melakukan praktik kecurangan dalam PPDB.
Saat ini, praktik kecurangan sudah ditekan melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), ujian sekolah berstandar nasional juga dilakukan pengawasan yang ketat sehingga bisa menekan praktik ketidakjujuran.
Setelah PPDB, pihaknya meminta daerah untuk melakukan rotasi guru berbasiskan zonasi.
Guru-guru yang berada di sekolah bagus akan dipindahkan ke sekolah kurang bagus, agar sekolah itu bisa menjadi lebih baik.
Menurut Mendikbud, sekolah menjadi bagus karena peran dari guru yang mengajar di situ.
"Saya minta keikhlasan guru untuk dirotasi, karena rotasinya juga tidak jauh-jauh. Masih dalam zona itu," kata Mendikbud.
Selain itu, Kemendikbud juga mewacanakan guru untuk mengajar di daerah terdepan, terluar dan terpencil (3T). Para guru diberikan kesempatan mengajar di daerah 3T, dalam kurun waktu tertentu.
Saat ini Kemendikbud sedang membuat payung hukum mengenai sistem rotasi itu. (Antara)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20190112mendikbud-minta-sekolah-stop-angkat-guru-honorer.jpg)