PPDB

Kemendikbud Terapkan PPDB Berbasis Zonasi, Begini Respon Warganet di Media Sosial

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi menuai kontroversi, bahkan kecamatan dari sejumlah pihak.

Warta Kota/Muhammad Azzam
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat menghadiri acara Dialog Nasional bersama ratusan pelajar di Plaza Metropolitan, Tambun, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/1/2019). 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi menuai kontroversi, bahkan kecamatan dari sejumlah pihak.

TAK terkecuali warganet, mereka mengeluhkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) karena tidak mempertimbangkan hasil Ujian Nasional (UN).

"Ya, terus buat apa UN diadakan pak? Tahu gitu tidak usah ikut bimbingan belajar sana-sini, Pak, terbuang sia-sia uang orangtua saya," tulis akun Instagram @qonitafadiyah di laman Instagram Kemendikbud, @kemdikbud.ri.

Kritik penerapan sistem zonasi itu juga dilontarkan warganet lainnya.

Pasalnya, sejumlah sekolah belum merata kualitasnya maupun sarana prasarananya.

 KRONOLOGI Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol Cipali KM 150, Foto-foto Mengerikan Mobil Korban Laka

 AKHIRNYA, Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 Keluar Pada 1 Juli 2019, Besarannya Segini

 UPDATE Tabrakan Beruntun di Tol Cipali, Berikut Daftar Nama 12 Orang Korban Meninggal Dunia

 BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Tol Cipali Dipicu Penumpang Menyerang Sopir Bus

Akun @amruafa meminta pemerintah untuk menyetarakan dulu fasilitas sekolah baru kemudian memakai sistem zonasi.

"Masa iya sekolah fasilitas A lebih bagus daripada B, C, D. Katanya biar tidak ada sekolah favorit," tulisnya.

Selain itu, wali murid juga mengeluhkan PPDB berbasis zonasi itu.

Akun Facebook Liefy Wirjokoesoemo mengeluhkan susahnya masuk di sekolah negeri karena nilai UN tidak ada pengaruhnya.

"Siapa yang daftar duluan berpeluang besar untuk diterima bila ada zonasi yang sama. Alhasil pagi ini ada yang sudah datang ke sekolah yang dituju jam 03.00 pagi," kata Liefy.

Liefy menyebut anaknya yang datang habis solat Subuh antrean antrean sudah mengular.

Liefy mengaku kasihan dengan anak-anak yang memiliki nilai UN tinggi tapi jauh dari zona.

 Penumpang Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipali Bekerja Sebagai Sekuriti di Jakarta

 7 DAFTAR KECURANGAN Paslon 01 Dibongkar Pengacara Prabowo, dari Harta Jokowi sampai Buzzer Polisi

 Tim Hukum Prabowo-Sandi Klaim 30 Orang Siap Bersaksi di MK, tapi Minta Jaminan Keselamatan

 5 Artis Cantik Ditipu Kekasihnya Hingga Gagal Nikah, Salah Satunya Malah Menghamili Wanita Lain

Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Mendikbud bersama Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ.

Edaran yang ditujukan kepada para Kepala Daerah ini bertujuan agar Pemerintah Daerah segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur agar PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni:

- jalur Zonasi (paling sedikit 90 persen),

- jalur Prestasi (paling banyak 5 persen),

- dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5 persen).

Nilai ujian nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua.

Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak dibenarkan.

Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain kanal yang dikelola pemerintah daerah, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan/pengaduan pelanggaran PPDB di antaranya Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui http://ult.kemdikbud.go.id; SMS 0811976929; pengaduan@kemdikbud.go.id.

Kemudian, posko Pengaduan Itjen melalui http://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/; SMS/WhatsApp 08119958020.

Selanjutnya, Saber Pungli melalui hotline 193; SMS 1193; lapor@saberpungli.id dan Ombudsman melalui https://www.ombudsman.go.id/pengaduan; hotline 137.*

 VIRAL! Agung Hercules Dirawat di Rumah Sakit, Tak Lagi Gondrong dan Berotot

 Liburan Maut, 2 Wisatawan Bandung Tewas Tenggelam di Telaga Biru Cisoka Tangerang, Ini Identitasnya

 Mau Pasti Masuk PTN, Ini Jurusan Super Langka di SBMPTN 2019, Hanya Ada 1 di Dunia & Sepi Peminat

Mendikbud minta Pemda tegakkan aturan PPDB zonasi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta pemerintah daerah menegakkan aturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berbasis zonasi.

"Kami minta aturan tersebut benar-benar ditegakkan karena dari peraturan itu Insyaallah pendidikan kita akan lebih baik, berkualitas, dan bersih," ujar Mendikbud di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Muhadjir mengatakan, pendidikan merupakan sumber peradaban, jika sumbernya saja sudah tercemar,  tidak bisa berbuat banyak pada hilirnya.

Sedangkan jika hulu atau sumbernya baik, hilirnya akan bagus.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pembersihan dari hal yang kurang baik di sektor pendidikan.

Salah satunya dengan PPDB yang berbasiskan zonasi.

"Yang kami berantas saat ini adalah jual beli kursi, titipan pejabat dan sebagainya. Itu yang kami berantas saat ini," jelas dia.

Mendikbud meminta daerah tidak melakukan jual beli kursi maupun memberi jatah kursi untuk anak pejabat.

Pihaknya sudah memiliki peta, sekolah mana saja yang rawan melakukan praktik kecurangan dalam PPDB.

Saat ini, praktik kecurangan sudah ditekan melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), ujian sekolah berstandar nasional juga dilakukan pengawasan yang ketat sehingga bisa menekan praktik ketidakjujuran.

Setelah PPDB, pihaknya meminta daerah untuk melakukan rotasi guru berbasiskan zonasi.

Guru-guru yang berada di sekolah bagus akan dipindahkan ke sekolah kurang bagus, agar sekolah itu bisa menjadi lebih baik.

Menurut Mendikbud, sekolah menjadi bagus karena peran dari guru yang mengajar di situ.

"Saya minta keikhlasan guru untuk dirotasi, karena rotasinya juga tidak jauh-jauh. Masih dalam zona itu," kata Mendikbud.

Selain itu, Kemendikbud juga mewacanakan guru untuk mengajar di daerah terdepan, terluar dan terpencil (3T). Para guru diberikan kesempatan mengajar di daerah 3T, dalam kurun waktu tertentu.

Saat ini Kemendikbud sedang membuat payung hukum mengenai sistem rotasi itu. (Antara)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved