Isu Makar
Argo Sebut Tak Ada Perlakuan Khusus ke Eks Kapolda Metro Sofyan Jacob Dalam Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan tidak ada perlakuan khusus pihaknya terhadap eks Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Makanya pertanyan pertama itu selalu apakah bapak sehat atau tidak sehat. Pasti standar. Dan itu tidak boleh diperiksa jija sakit. Apabila itu dilewati maka melanggar, melanggar proses yang sedang berjalan," kata Yani.
Saat ini katanya terjadi perbedaan pandangan, antara dokter umum di Polda Metro Jaya dengan surat keterangan dokter yang dibawa Sofyan Jacob.
"Penyidik memanggil dokter yang di sini tapi dokter umum. Dokter umum mengukur hanya denyut nadi. Pak Sofyan tadi memang tidak konsentrasi dan pusing. Berdasarkan surat keterangan dokter yang ada pada dia, memang dia ada dua penyakit yang cukup serius. Satu adalah menyangkut jantung. Kedua menyangkut diabet. Jantung dan diabet ini kan penyakit yang berhubungan dia. Dia cepat sekali turun naiknya, up downnya. Tadi pa sofyan pusing langsung berbaring jadi tidak bisa dipaksakan diperiksa," papar Yani.
Menurutnya, Sofya tidak bisa diperiksa dan dihentikan.
"Cuma penyidik kan punya second opinion, mungkin nanti Pak Sofyan dibawa ke RS Polri atau tim medis RS Polri yang datang. Tapi kami minta dihadirkan juga dokter pribadi Pak Sofyan yang bisa menerangkan medical recordnya. Dan dokter tentunya punya kode etik dan terikat sehingga tidak boleh berbohong," katanya.
Oleh karena itu, kata Yani, jalan tengahnya menurut kuasa hukum pemeriksaan Softan mesti ditunda.
"Setelah itu silahkan pak Sofyan apakah mau dibawa diperiksa di RS Polri, Kramat Jati atau di RS tempat Pak Sofyan biasa berobat. Supaya memang bisa dicari titik temunya.Tapi prinsipnya orang sakit tidak boleh diperiksa," kata dia.
"Penyidik baru melihat surat keterangan dari dokter, dokter yg dari pak Sofyan. Surat lagi dikonfirmasi ke dokter penyidik, nah belum sempet dilanjutkan Pak Sofyan sudah tidak konsentrasi kecapekan. Nah kita tunggu perkembangannya," kata dia.
Ia memastikan, Sofyan tidak akan mencari-cari alasan agar tak diperiksa.
"Saya rasa Pak Sofyan tidak masuk dalam kualifikasi itu dan saya berapa kali bertemu dan dia memang kondisinya sakit. Kalau insulin memang dia selalu menyuntikkan sendiri ke badannya," katanya.
Yani mengatakan kliennya memiliki itikad baik sebagai warga negara dengan memenuhi panggilan penyidik, Senin (17/6/2019).
Menurut Yani, Sofyan datang membawa surat keterangan soal kondisi kesehatannya.
"Pak Sofyan disamping itu dia membawa surat juga bahwa kondisi hari ini, dia tidak sehat betul karena ada surat keterangan. Ia tak hanya sakit gigi tapi juga masalah diabetes dan juga gangguan di saluran jantung," katanya.
Karenanya saat pemeriksaan dimulai, kata Yani, Sofyan menyatakan tidak bersedia diperiksa.
"Maka tadi pada waktu proses pemeriksaan awal, dimulai dengan menanya identitas dan lain sebagainya, waktu Pak Sofyan diminta apakah bersedia diperiksa atau tidak, Pak Sofyan menyatakan tidak bersedia untuk diperiksa karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan," kata Yani.
Karenanya kata dia penyidik memanggil tim medis yang ada di Polda.
"Tim medis datang, dokter umum mengukur denyut jantung dan nadi. Berdasarkan denyut jantung dan nadi, menurut keterangan dari doktet yang ada du sini bahwa pak Sofyan masih dianggap sehat dan masih bisa melanjutkan pemeriksaan," papar Yani.
Namun katanya Sofyan memang tidak bersedia untuk diperiksa karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
"Karena terjadi dua pandangan tadi, kita belum tahu kelanjutannya apakah nanti akan dipanggil lagi dokter yang lebih khusus atau lebih spesialis, karena ini menyangkut penyakit dalam. Tentunya memang harua disediakan dokter khusus," kata Yani.
Sebab katanya menurut KUHAP, dalam hal ini Sofyan perlu didampingi oleh dokter pribadinya.
"Bahkan tadi mendekat jam 12.00, kondisi Pak Sofyan agak drop, pusing, tidak konsentrasi dan sekarang lagi istirahat di ruangan. Ia lagi berbaring," kata Yani.
Karenanya kata Yani, sampai Senin siang belum ada pertanyaan yang diajukan penyidik soal materi dan bukti pemeriksaan.
"Belum. kita belum menyangkut masalah materi dan kita juga belum menanyakan sebagai kuasa hukum kaitannya Pak Sofyan atas sangkaan yang mana, Pasal yang mana, peristiwa yang mana, lokasi dan waktu yang mana," katanya.(bum)