Isu Makar
Argo Sebut Tak Ada Perlakuan Khusus ke Eks Kapolda Metro Sofyan Jacob Dalam Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan tidak ada perlakuan khusus pihaknya terhadap eks Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Di sana yang bersangkutan menyampaikan ada kegiatan kecurangan oleh pemerintah, juga disampaikan itu untuk kemenangan, tujuannya. Semuanya ada rekamannya," kata Argo.
Sempat Menolak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan Sofyan Jacob sempat menolak diperiksa penyidik karena kondisi kesehatannya drop, setelah ia datang memenuhi panggilan penyidik, Senin (17/6/2019).
"Awalnya memang menolak diperiksa karena sakit. Namun pada akhirnya yang bersangkutan bersedia memberi keterangan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).
Argo menjelaskan saat Sofyan mengaku sakit dan tidak bersedia diperiksa, pihaknya memanggil tim dokter Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan ke Sofyan Jacob
"Setelah diperiksa, hasil pemeriksaan kita sampaikan ke yang bersangkutan. Dan akhirnya ia bersedia dilakukan pemeriksaan dan memberi keterangan," katanya.
Menurut Argo selama pemeriksaan pihaknya memberikan semua hak tersangka.
"Dari makan siang, hingga sholat zuhur kita siapkan dan kita persilakan. Di sana semua hak tersangka kita berikan," kata Argo.
Seperti diketahui mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka makar, Senin (17/6/2019).
Meski begitu dihadapan penyidik Sofyan mengaku sempat tidak bersedia diperiksa karena kondisi kesehatannya kurang baik.
Bahkan ia sempat drop dan mengalami pusing.
Karenanya Sofyan dipersilakan berbaring dan beristirahat di tempat yang disediakan di ruang penyidik.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani di Mapolda Metro, Senin (17/6/2019).
"Saat ini Pak Sofyan belum memperdebatkan apapun karena dari sejak awal Pak Sofyan tidak bersedia diperiksa karena sakit," kata Yani.
Sebab katanya prinsip yang mendasar di KUHAP, bahwa orang tidak boleh diperiksa dalam keadaan tidak sehat.