Isu Makar

Argo Sebut Tak Ada Perlakuan Khusus ke Eks Kapolda Metro Sofyan Jacob Dalam Pemeriksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan tidak ada perlakuan khusus pihaknya terhadap eks Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Budi Sam Law Malau
Tersangka kasus dugaan makar Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (17/6/2019). 

Sebelumnya, Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (17/6/2019).

Sofyan datang didampingi sejumlah kuasa hukumnya, sekira pukul 10.30.

Saat tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sofjan tak banyak bicara.

Ia mengaku tidak tahu apa dasar penyidik menetapkannya tersangka.

“Apa salah saya, saya nggak tahu. Jadi saya datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan ini untuk diperiksa terimakasih,” kata Sofyan sembari masuk ke ruang pemeriksaan.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan peran Sofyan Jacob hingga akhirnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan makar dan penyebaran berita bohong.

"Peran yang bersangkutan, pertama adalah melakukan permufakatan jahat dalam hal makar ini. Dengan siapa saja permufakatannya, tentu dengan beberapa tersangka lain dan juga mungkin dengan lainnya yang kini masih di dalami penyidik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/6/2019).

Yang kedua kata dia, Sofyan Jacob menyampaikan berita bohong soal kecurangan dalam pemilu untuk mendorong upaya dugaan makar yang akan dilakukannya.

"Jadi dari semua peran itu penyidik memiliki sejumlah alat bukti hingga menetapkannya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Argo.

Argo mengatakan terkait kasus ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi sampai Kamis (13/6/2019).

"Sudah sekitar 20 orang lebih kita mintakan keterangannya, termasuk juga saksi ahli untuk kasus ini," kata Argo.

Karenanya ia memastikan penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti sebelum akhirnya menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.

"Diantaranya dari keterangan saksi tadi dan keterangan tersangka lain, yang bisa digunakan penyidik. Bukti petunjuknya juga ada dan juga ada bukti berbentuk rekaman pernyataan yang bersangkutan," kata Argo.

Menurut Argo dalam pemufakatan upaya makar, Sofyan juga menyebarkan hoaks ke publik.

Hal itu kata Argo dilakukan saat Sofyan berorasi di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019, usai pencoblosan Pemilu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved