PPDB

PPDB Online Tingkat SMA di Provinsi Banten Buka 17-22 Juni, Dibagi Dalam 3 Zona

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA/SMK se-Provinsi Banten dalam waktu dekat lagi bergulir.

Wartakotalive/Andika Panduwinata
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov Banten, Ujang Rafiudin 

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA/SMK se-Provinsi Banten dalam waktu dekat lagi bergulir.

Dinas Pendidikan Pemprov Banten tengah menyiapkan hal teknis atau tata cara PPDB ini.

Sekretaris Dinas Pendidikan Banten Ujang Rafiudin menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai simulasi.

Sosialisasi juga digelar di berbagai sekolah-sekolah.

"Untuk pendaftaran PPDB SMA/SMK Provinsi Banten digelar pada tanggal 17-22 Juni 2019," ujar Ujang kepada Wartakotalive.com, Selasa (11/6/2019).

Sistem Zonasi dalam PPDB Dikeluhkan, Ada yang Mengadu ke DPRD, yang Lain Mengeluh ke Bupati

Gubernur Banten Sebut Lebaran Momen Kembalikan Semangat Kerja ASN sebagai Pelayan Publik

Pendaftaran serentak dilakukan di 8 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten.

Sosialisasi dibagi menjadi dua bagian.

Yakni di Tangerang Raya terdiri dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Kemudian sosialisasi kedua di Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang serta Kabupaten Lebak.

"Pengumuman hasilnya pada tanggal 29 Juni 2019," ucapnya.

Ujang menerangkan pihaknya melakukan roadshow untuk menyampaikan dan menyatukan pemahaman terkait pelaksanaan PPDB online tersebut.

Warung Pinggir Jalan Ini Patok Harga Rujak Cingur Rp 60 Ribu Seporsi, Saingan Bu Anny

Pengemudi Ngantuk, Mobil di Kelapa Gading Terperosok ke Parit

Untuk proses pendaftaran sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB yaitu menggunakan sistem zonasi bagi tingkat SMA, sedangkan untuk SMK dan sekolah khusus tidak menggunakan zonasi.

"Secara teknis sudah kami lakukan sosialisasi dan simulasi di sekolah - sekolah penyelenggara. PPDB dengan sistem ini jauh lebih sederhana, sekolah hanya menginput data calon yang ada di zonanya berdasarkan hasil pemetaan dengan acuan jarak terdekat domisili calon siswa dengan sekolah," kata Ujang.

Untuk proses pendaftaran, orang tua calon peserta didik baru bisa membuka website resmi sekolah yang dituju.

Kemudian tampilan website tersebut tersedia beberapa kanal yaitu beranda, jadwal informasi pendaftaran, pengumuman hasil seleksi dan pengaduan.

"Di kanal beranda ada tampilan jumlah kuota, jumlah rombongan belajar dan tiga jalur zonasi yang memiliki 90 persen dari jumlah kuota," ungkapnya.

Kemudian jalur prestasi 5 persen dan perpindahan 5 persen.

Selanjutnya pada menu ketiga tersebut juga dilengkapi dengan info cetak formulir, data sementara pendaftaran dan data hasil penetapan PPDB.

"Jalur zonasi 90 persen termasuk 20 persennya dari keluarga kurang mampu. Jalur prestasi 5 persen ini dari akademik dan juga non akademik. Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua 5 persen," papar Ujang.

Sistem Zonasi dalam PPDB Dikeluhkan, Ada yang Mengadu ke DPRD

Sejumlah calon siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Malang mendatangi gedung DPRD Kota Malang, Kamis (23/5/2019).

Para siswa bersama orangtua mereka memprotes sistem zonasi pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMP Negeri di Kota Malang.

Eka Amelia, salah satu orangtua siswa mengaku kebijakan zonasi merugikan. Sistem yang dipakai dinilai tidak tepat.

 Surat Keterangan Domisili Palsu Marak, Orangtua Calon Murid Protes Sistem Zonasi PPDB di Magelang

 Ombudsman Jakarta Raya Usulkan Membentuk Gugus Tugas Antisipasi Kecurangan PPDB

 Penerimaan Siswa Baru atau PPDB di DKI Jakarta Dimulai 12-13 Juni 2019

Seperti penentuan jarak rumah calon siswa ke sekolah yang tidak akurat karena berdasarkan pada aplikasi Google Map.

"Persoalannya mengenai jarak tempuh," katanya, Kamis.

Sesuai dengan zona wilayah, Eka mendaftarkan anaknya ke SMPN 12 yang ada di Kecamatan Sukun. Jarak tempuh dari rumah ke sekolah sekitar 600 meter.

Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh petugas pendaftaran di sekolah, jarak tempuh dari rumah ke sekolah sepanjang 1.026 meter.

 Anggota Dewan Syuro Kelompok Garis Berinisial ABB Terlibat Kerusuhan, Bukan Abu Bakar Baasyir?

Hal itu membuat peluang anaknya untuk sekolah di SMPN 12 menjadi tipis.

Apalagi, ada calon siswa yang jarak tempuh rumahnya lebih jauh ketika diverifikasi menjadi lebih dekat.

"Khawatir tergeser oleh yang jauh. Kalau kebijakan pemerintah kota kita mendukung. Cuma ini harus lebih akurat lagi penentuan jaraknya," katanya.

 Siasati Sistem Zonasi Demi Masuk SMA Favorit di Bandung, Ada Satu Alamat Dihuni 11 Kepala Keluarga

Orangtua siswa lainnya, Nono Purnomo mengungkapkan hal yang sama.

Anaknya tidak diterima di SMPN 13 karena jarak rumah ke sekolah menjadi jauh ketika dilakukan verifikasi oleh petugas pendaftaran.

Nono mengatakan, jarak rumahnya ke SMPN 13 hanya berkisar 700 meter.

Selain itu, rumahnya dan sekolah tersebut masih dalam satu kelurahan, yakni Kelurahan Dinoyo.

Sejumlah siswa dan orang tuanya protes ke DPRD Kota Malang karena ditolak masuk SMPN karena sistem zonasi tidak akurat, Kamis (23/5/2019)

Sejumlah siswa dan orang tuanya protes ke DPRD Kota Malang karena ditolak masuk SMPN

karena sistem zonasi tidak akurat, Kamis (23/5/2019) (KOMPAS.com/ANDI HARTIK)

Namun ketika dilakukan verifikasi saat mendaftar, jarak rumahnya ke sekolah menjadi 1.011 meter.

"Anak saya tidak diterima, padahal ada yang rumahnya lebih jauh diterima. Rumah saya dan SMPN 13 satu kelurahan," katanya.

Nono mengaku kebingungan untuk menyekolahkan anaknya.

Sebab, jika didaftarkan di SMPN 4 atau SMPN 25, jaraknya malah lebih jauh.

Hal senada disampaikan oleh Hasanudin. Anaknya tidak diterima saat mendaftar ke SMPN 12.

Persoalannya adalah jarak tempuh dari rumah ke sekolah yang dianggap terlalu jauh.

"Kebijakan ini tidak diikuti oleh sistem yang baik. Kebijakan ini tidak disosialisasikan sejak awal," katanya.

 Reporter KompasTV Cindy Permadi Viral Saat Kerusuhan 22 Mei, Netizen Penasaran Sekali. Siapa Cindy?

Sementara itu, sistem zonasi yang diterapkan di Kota Malang berdasarkan pada jarak rumah ke sekolah.

Setiap sekolah hanya menerima siswa yang rumahnya ada di sekitar sekolah tersebut sesuai dengan kuota yang ditetapkan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah mengaku belum bisa mengambil kebijakan atas persoalan yang terjadi.

"Kita belum menginventarisir permasalahan yang di lapangan yang sebenarnya," katanya.

 Selain Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik, Seluruh ASN Kota Depok Tak Boleh Terima Gratifikasi

Mengadu ke Bupati

Sementara itu siswa SMP Negeri 2 Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang tergabung dalam ekstrakurikuler Cinematography menyampaikan ketidaksetujuan mereka dengan sistem zonasi penerimaan siswa baru.

Hal tersebut diungkapkan para siswa saat kunjungan Bupati Banyumas Achmad Husein ke sekolah tersebut untuk meninjau ujian nasional berbasis komputer (UNBK), Senin (22/4/2019).

Siswa ekstrakurikuler Cinematography semula mewawancarai Achmad terkait pelaksanaan ujian nasional.

Usai wawancara, Achmad gantian mewawancarai para siswa dan mendokumentasikan dengan kamera ponselnya.

 Ingin Mudik ke Solo? Hanya di Rest Area Tol Ngawi-Solo Ini Pemudik Bisa Lakukan Penukaran Uang Baru

"Menurutmu zonasi pada penerimaan siswa baru seperti apa?" tanya Achmad.

El Clara Fadillah Purnama Julianisa yang mendapat kesempatan menjawab pertama mengaku tidak setuju dengan sistem zonasi.

Menurutnya sistem zonasi menutup kesempatan anak berprestasi yang jauh dari sekolah.

"Anak yang berprestasi terkalahkan dengan anak yang dekat dengan sekolah, meski mereka tidak berprestasi," kata Clara.

Siswa lainnya, Ahtaka Isyana Zahra Zen juga menyampaikan hal senada.

 Dishub Bekasi Petakan Potensi Kemacetan, Mulai Dari Jalan Rusak, Pasar Tumpah, Hingga Perlintasan KA

Bahkan Ahtaka dengan tegas menolak. Siswa lainnya, Rafael Putra Batara menilai, sistem zonasi menutup siswa memilih sekolah favorit.

"Kembalikan seperti dulu saja Pak, wilayah zonasi ada tambahan nilai," ujarnya.

Menanggapi komentar para siswa, Bupati Achmad berjanji akan mengubah sistem penerimaan siswa baru yang dinilai sebagian pihak tidak adil.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved