Ombudsman Jakarta Raya Usulkan Membentuk Gugus Tugas Antisipasi Kecurangan PPDB
Gugus tugas yang dibentuk nantinya akan langsung merespon setiap laporan kecurangan selama proses PPDB.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengusulkan kepada Dinas Pendidikan di wilayah setempat untuk membuat gugus tugas dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Tujuannya untuk menekan praktik kecurangan sekaligus pelanggaran saat proses PPDB berlangsung.
"Gugus tugas yang dibentuk nantinya akan langsung merespon setiap laporan kecurangan selama proses PPDB," kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho pada Sabtu (11/5).
Teguh mengatakan, usulannya itu telah dia sampaikan kepada sejumlah pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, perwakilan SMA/SMK serta unsur pemangku kepentingan.
Terakhir, usulan itu disampaikan Teguh saat sosialisasi tentang proses PPDB di Hotel Santika Mega Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Kamis (9/5/2019) lalu.
"Salah satu pelanggaran yang sangat mendominasi adalah mengenai titipan dari kalangan pejabat berbagai instansi yang memaksa kepala sekolah menerima sejumlah nama siswa tertentu," ujar Teguh.
Di wilayah tugasnya, kata dia, kasus ini paling banyak terjadi di Depok. Namun di Bekasi kasus seperti ini juga tetap ada, tapi tidak sebesar Depok. Adapun wilayah tugasnya adalah di lima wilayah administrasi di DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.
Teguh memahami kondisi kepala sekolah yang dihadapkan pada kondisi serba salah setiap kali mendapat permintaan demikian.
"Jadi kepala sekolah kerap kali merasa tertekan sepanjang proses PPDB, makanya kami usulkan agar membentuk gugus tugas di Kantor Cabang Dinas Pendidikan agar setiap keluhan atau laporan pelanggaran yang masuk bisa langsung ditindaklanjuti," jelasnya.
Nantinya, kata dia pada setiap gugus tugas yang dibentuk, pihaknya akan menempatkan dua asisten agar bisa langsung memverifikasi laporan yang masuk. Bahkan Ombudsman melalui gugus tugas tersebut akan melaporkan kepada instansi dari oknum terkait karena telah meminta difasilitasi kepala sekolah.
"Jadi untuk penjatuhan sanksinya akan dilakukan instansi terkait. Namun jika tidak ada tindakan tegas yang diambil, kami berhak merilis nama-nama oknum tersebut kepada masyarakat," tegasnya.
Teguh berharap terobosan tersebut bisa memberikan efek jera kepada oknum yang kerap memanfaatkan momen PPDB untuk mengambil keuntungan. Dia menilai, diperlukan inovasi untuk menanggulangi masalah ini, karena bila dilakukan melalui pendekatan konvensional justru situasi seperti ini terus berulang.
Ombudsman juga menyoroti penyelenggaraan PPDB yang dilakukan Dinas Provinsi Jawa Barat pada 2018 lalu. Saat itu, kapasitas server yang digunakan dinas sering kali down atau turun, sehingga menyulitkan masyarakat untuk mengaksesnya.
"Yah setiap kali down, ada saja perubahan data pendaftar, misalnya perubahan jarak yang terdata di sistem. Tentunya hal ini merugikan pendaftar," katanya.
Tidak hanya server, perubahan data siswa juga ditemukan dilakukan oleh operator nakal yang ada di sekolah maupun di level lebih atasnya. Terakhir adalah penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang banyak dimanfaatkan justru oleh kalangan orang yang mampu untuk meloloskan anaknya ke sekolah negeri.