Penerimaan Siswa Baru atau PPDB di DKI Jakarta Dimulai 12-13 Juni 2019

Ada berbagai tata cara, syarat pendaftaran, dan jadwal untuk mengikuti PPDB tersebut.

Editor: Lucky Oktaviano
Istimewa
ILUSTRASI Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 

Penerimaan siswa baru atau penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah dasar negeri (SDN), SMP Negeri, SMA Negeri, dan SMK Negeri di DKI Jakarta akan segera dimulai.

Yang paling awal, PPDB dimulai tanggal 12-13 Juni untuk pendaftaran awal, baik untuk SD, SMP, SMA atau SMK.

Ada berbagai tata cara, syarat pendaftaran, dan jadwal untuk mengikuti PPDB tersebut.

Para orangtua yang ingin anaknya masuk ke SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN di Jakarta harus benar-benar memperhatikannya agar tidak salah.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah mengeluarkan seluruh tata cara, persyaratan, dan jadwal.

Cara,Syarat,Jadwal Lengkap Penerimaan Siswa Baru (PPDB) SD, SMP, SMA/SMK Negeri di Jakarta 2019

Ada 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Sekolah Negeri se-Jakarta Tahun 2019, Ini Syarat Lengkapnya

Untuk tata caranya, calon peserta didik bersama (CPDB) atau dengan orangtua harus datang langsung ke sekolah, dan melakukan deretan hal berikut, yakni menyerahkan berkas pendaftaran, kemudian panitia sekolah memverifikasi berkas pendaftaran.

Langkah selanjutnya adalah entry data melalui operator sekolah, menerima tanda bukti pendafataran/akun.

Kemudian CPDB login ke situs PPDB untuk memilih sekolah tujuan. Setelah itu mencetak tanda bukti pendaftaran/pilihan sekolah (print out).

CPDB atau orangtua/wali dapat melihat hasil PPDB secara daring (online). CPDB tidak dapat melakukan perubahan pilihan sekolah, selama masih diterima sementara di sekolah pilihan. CPDB dapat memilih sekolah lain, selama belum diterima di sekolah pilihan.

Anak Sopir Jaklingo dan Panti Asuhan Diberi Jalur Khusus Seleksi di PPDB DKI Jakarta 2019

PPDB 2019 di Tangsel Bakal Ditentukan Sesuai Kelurahan Siswa

Calon peserta didik/publik/masyarakat dapat memantau pengumuman hasil seleksi secara Online dan Offline di sekolah.

Apabila diterima, calon peserta didik baru harus melakukan 2 hal berikut, yakni lapor diri ke sekolah pilihan dan menyerahkan berkas sesuai syarat.

Dalam PPDB SDN, SMPN, SMAN, SMKN di DKI Jakarta ada 7 jalur untuk masuk, antara lain: Jalur inklusi, Jalur Afirmasi, Jalur prestasi, Jalur perpindahan tugas, Jalur zonasi, Jalur non zonasi, dan Jalur Luar DKI.

Tetapi setiap jenjang memiliki perbedaan masing-masing terkait jalur masuk ini. Untuk jenjang SD, Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi inklusi 2 siswa per rombongan belajar (rombel), anak panti asuhan, anak dari pemegang Kartu Pekerja, dan anak dari pengemudi Jaklingko.

Jalur Zonasi dibuka 70 persen dari jumlah kuota murid siswa baru di sekolah tersebut. Rinciannya: sebanyak 80 persen diperuntukkan bagi umum dan sisanya, 20 persen, diperuntukkan bagi pemegang KJP/KJP Plus.

SIMAK Aturan Baru Penerimaan Siswa Tahun 2019 dan Ini Persyaratan Pendaftaran dan Jalur PPDB 2019

Jalur Zonasi dibuka 25 persen dari jumlah kuota murid siswa baru di sekolah tersebut. Rinciannya: sebanyak 80 persen diperuntukkan bagi umum dan sebanyak 20 persen diperuntukkan bagi pemegang KJP/KJP Plus. Sementara itu sisa 5 persen lagi dibuka untuk kuota luar DKI Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved